REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Tahun ini, sebanyak 9 perusahaan tambang di Jabar, habis izinnya. Perusahaan tambang tersebut tersebar di Kabupaten Bandung sebanyak 4 perusahaan, Bandung Barat 1, Kabupaten Bogor 2, Kuningan 1, dan Kabupaten Sukabumi 1.
"Ada 9 perusahaan yang akan berakhir izin usahanya. Ini coba kami bantu, karena kan dengan adanya aturan baru mereka butuh kepastian harus seperti apa. Harus berhenti selesai atau ada opsi lain," ujar Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar, Ai Saadiyah Dwidaningsih kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
Ai mengatakan, semua pengusaha yang akan berakhir izin tambangnya harus mengikuti aturan baru. Yakni, Undang-undang No 32/2020 dan PP nomor 96/2021. Dalam aturan baru tersebut, semua penguasaha yang sudah dua kali perpanjangan, maka harus mengajukan izin baru dengan memenuhi berbagai persyaratan.
"Jadi kalau izinnya sudah dua kali perpanjangan, harus mengajukan izin lagi dari nol. Syaratnya cukup ketat salah satunya harus mereklamasi pasca tambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen," paparnya.
Ai menjelaskan, saat ini, jumlah perusahaan tambang di Jabar yang berizin ada 500 perusahaan. Dari jumlah tersebut, yang sudah mengajukan perpanjangan izin dua kali hingga 2028 ada 54 perusahaan. Sedangkan yang izinnya habis ada 9.
"Untuk perusahaan tambang itu kalau izinnya masih berlaku masih boleh beraktivitas tapi kalau belum ada izin harus menghentikan kegiatannya," katanya.
Pemprov Jabar pun, kata dia, masih menunggu arahan dari pusat terkait aturan perusahaan yang sudah 2 kali perpanjangan ini. Karena, selama menunggu Permen seharusnya ada surat edaran.
"Permennya juga kan baru. Yang penting kami ada acuan dari pusat," katanya.
Menurut Ai, terkait perusahaan tambang yang akan berakhir izinnya tersebut, pihaknya sudah beraudensi dengan Dirjen Minerba pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023. Ternyata, terkait aturan baru yang dikeluhkan pengusaha tambang tersebut, Dirjen minerba juga belum memiliki pengalamannya sesuai kewenangan dan
Di tempat yang sama, Kabid Pertambangan,
Tedy Rustiadi mengatakan, ada aturan baru yang mengharuskan pengusaha mengajukan lagi izin setelah dua kali perpanjangan. Sebenarnya, kalau pengusaha konsisten dengan kewajibannya maka tdmak ada masalah.
"Jadi pengusaha yang sudah dua kali perpanjangan, izinnya dikembalikan dulu pemerintah lalu mulai dr awal lagi. Kewajibannya reklamasi tambang dengan keberhasilan 100 persen ini harus dipenuhi," katanya.
Menurutnya, dari hasil mitigasi Dinas ESDM ada 54 perusahaan yang akan berakhir izinnya sampai 2028. Tapi, sepanjang izin masih aktif silahkan beraktivitas sambil menyiapkan persyaratan untuk memproses izin yang baru.
"Reklamasi dengan keberhasilan 100 persen berat karena mereka selama berusaha tidak melakukannya. Tapi ini persoalan kan tak hanya terjadi di Jabar tapi semua daerah.