REJABAR.CO.ID, CIAMIS — Polisi menggerebek kegiatan sabung ayam di sebuah rumah wilayah Dusun Warungkulon, Desa Imbanagara, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (17/6/2023) malam. Jajaran Polres Ciamis tengah mengusut dugaan judi pada kegiatan sabung ayam ini.
Kepala Polres (Kapolres) Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, penggerebekan sabung ayam itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. “Ada 29 orang yang diamankan untuk diperiksa,” kata dia, saat konferensi pers, Ahad (18/6/2023).
Polisi juga menyita sekitar 19 ayam dan 14 sepeda motor. Menurut Kapolres, 29 orang yang diamankan itu masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan. Ia mengatakan, bisa jadi ada tersangka dari kasus ini.
Berdasarkan informasi kepolisian, menurut Kapolres, tempat yang digerebek tersebut pernah beberapa kali dijadikan lokasi judi sabung ayam. Terkait omzetnya, polisi masih melakukan pendalaman.
Kapolres mengatakan, warga yang terlibat kasus judi sabung ayam bisa dijerat dengan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 303 bis KUHP dan Pasal 503 KUHP. Ancaman hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 10 juta.
“Kami masih profiling. Nanti akan dipisahkan mana tersangka dan mana hanya penonton,” kata Kapolres.
Kapolres mengimbau masyarakat di Kabupaten Ciamis menghindari praktik judi dan tindak kriminal lainnya.