REJABAR.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengaku pernah dua kali diundang ke Ponpes Al-Zaytun untuk memberikan ceramah kebangsaan. Namun, saat itu, dia menilai, norma-norma kebangsaan dan nilai-nilai Pancasila di Ponpes Al-Zaytun masih berjalan baik.
"Ya kan kita gak ngerti apa yang terjadi secara utuh di dalam. Tapi yang saya lihat bahwa norma-norma apa itu, kebangsaan itu berjalan di sana. Lagu Indonesia Raya itu selalu dinyanyikan. Gitu," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/6/2023).
"Jadi, kesehariannya kan aku dari situ. Tapi secara aku hanya melihat bahwa nilai-nilai kebangsaan, Pancasila dst selalu dibicarakan di sana," katanya lagi.
Selain itu, Moeldoko juga menilai, kegiatan di lingkungan Ponpes Al Zaytun berjalan seperti biasa. Hanya saja, dia menilai, norma-norma kebangsaan di ponpes Al Zaytun terasa sangat kental.
"Ya lingkungannya berjalan seperti biasa ya. Lingkungan biasa. Karena saya sering masuk ke pesantren-pesantren ya seperti itu. Hanya yang saya lihat persoalan-persoalan kebangsaannya itu kental ya di sana," ujarnya.
Moeldoko sendiri mengaku tak mengetahui apakah ada penyimpangan ajaran di ponpes tersebut. Menurut dia, perlu dilakukan pendalaman untuk mengetahui secara utuh paham yang diajarkan ponpes Al Zaytun.
"Bahwa kalau persoalan itu kan perlu ada pendalaman. Harus ditongkrongin di sana, melihat kesehariannya seperti apa. Kalau hanya sekilas kan saya engga ngerti. Bagaimana yang sesungguhnya itu apa," kata dia.
Dia menyebut, ada lembaga sendiri seperti MUI untuk melakukan penindakan jika ada penyimpangan ajaran ideologi di ponpes Al-Zaytun. Selain itu, ia juga meminta agar kontroversi ini tidak dibiarkan berlarut-larut sehingga ribuan anak didik di ponpes tersebut bisa mendapatkan kepastian.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menilai, penyampaian-penyampaian yang dilakukan Panji Gumilang mengarah ke perbuatan tindak pidana penistaan agama Islam.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto menegaskan, akan cepat melakukan penindakan hukum terhadap pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat (Jabar) tersebut. Kata dia saat ini kasus tersebut sudah dalam penyidikan.
“Secara sepintas dari apa yang di-upload, dari apa yang sudah kita dengar, secara sepintas ada dugaan penistaan agama. Ada dugaan penistaan agama,” kata Komjen Agus saat konfrensi pers di Bareskrim Polri di Jakarta, Senin (26/6/2023).
Namun, Agus menyampaikan, belum dapat menjadikan dugaan tersebut sebagai kesimpulan untuk melakukan penindakan. Karena, kata dia, tim penyidikan masih memerlukan pemeriksaan tambahan terhadap Panji Gumilang sebagai terduga pelaku, dan para ahli.
Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh dua instrumen di Bareskrim Polri di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), dan Dirtipid Siber.