REJABAR.CO.ID, BOGOR — Polisi menemukan mobil Suzuki Futura yang dilaporkan dicuri di wilayah Desa Tugu Selatan, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi menangkap tersangka penadah mobil curian itu.
Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan, tersangka penadah berinisial HSH (48 tahun) itu ditangkap di Kabupaten Cianjur.
Fitra menjelaskan, polisi menerima laporan kehilangan kendaraan di Desa Tugu Selatan, Cisarua, pada 2 Juni 2023. Awalnya pemilik kendaraan tengah melakukan persiapan di kediaman temannya untuk mengikuti kontes modifikasi motor Vespa.
Motor Vespa tersebut dimasukkan ke dalam mobil minibus Suzuki Futura. Mobil berisi Vespa itu yang diparkir di depan rumah temannya itu kemudian dilaporkan hilang. “Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan di lokasi kejadian,” kata Fitra, saat konferensi pers di Markas Polres Bogor, Senin (26/6/2023).
Setelah sekitar 20 hari dari kejadian itu, Fitra mengatakan, polisi mendapatkan informasi kendaraan yang dicuri itu berada di sebuah bengkel di wilayah Kabupaten Cianjur. Polisi pun melakukan penelusuran dan penangkapan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Fitra, tersangka HSH mengaku membeli mobil bermuatan Vespa itu dari pria berinisial R dengan harga Rp 10 juta. “Oleh HSH, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan roda empat merek Suzuki Futura sudah diubah dengan cara dilas dan diketok,” kata Fitra.
Menurut Fitra, tersangka HSH merupakan residivis, yang sudah beberapa kali berperkara. Tersangka disebut dijerat dengan Pasal 363 atau Pasal 480 KUHP. Ia mengatakan, jajarannya masih berupaya mengejar orang berinisial R yang disebut menjual kendaraan hasil curian kepada HSH.