Iip mengatakan, jawaban dari pihak Al-Zaytun akan disampaikan kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) untuk ditelaah.
Menurut dia, penanganan terkait Al-Zaytun itu kini ditangani pemerintah pusat. “Kita lanjutkan ke pusat, kan sekarang (penanganan) diambil oleh pusat, ditelaah lebih lanjut oleh pusat,” katanya.
Dengan diterimanya jawaban dari pihak Al-Zaytun, Iip mengatakan, tugas tim investigasi pun selesai. Waktu kerja tim investigasi yang dibentuk gubernur Jabar ini hanya tujuh hari, sejak pekan lalu.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebelumnya mengaku sudah menyampaikan laporan dari tim investigasi kepada Menkopolhukam Mahfud MD, Sabtu (24/6/2023).
“Saya sudah melaporkan progres kerja dari tim investigasi yang dibentuk oleh SK (surat keputusan) gubernur kepada Menkopolhukam. Kasus Al-Zaytun ini sudah ditarik menjadi kewenangan nasional (pemerintah pusat),” kata Ridwan Kamil di Bandung, Ahad (25/6/2023).
Menurut Ridwan Kamil, ada tiga rekomendasi yang disampaikan. Salah satunya terkait langkah hukum pidana. Selain itu, langkah hukum administrasi terhadap institusi terkait dan mitigasi solutif terhadap para santri di sana.
Kemudian langkah preventif untuk menjaga situasi kondusif sosial dan wilayah. “Jadi, tiga poinnya tindakan hukum pidana, administrasi, dan penguatan stabilitas sosial politik di Jabar,” kata Ridwan Kamil.