REJABAR.CO.ID, GARUT — Jajaran Polres Garut, Jawa Barat, menangkap seorang tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RMY. Tersangka diketahui pernah mencuri sepeda motor anggota Polri dan TNI.
Kepala Polres (Kapolres) Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RMY diduga telah melakukan curanmor di 21 tempat kejadian perkara (TKP). Korbannya, antara lain tiga anggota Polri dan satu anggota TNI.
“Motor anggota itu diambil di rumah dinas. Ada yang di dalam asrama, ada yang di luar,” kata Kapolres, saat konferensi pers pengungkapan kasus, Senin (12/6/2023).
Menurut Kapolres, dari 21 TKP itu, tersangka melakukan curanmor di 15 TKP hanya dalam waktu lima hari. Ia mengatakan, kasus curanmor ini sangat mengusik, sehingga Tim Sancang Polres Garut langsung diinstruksikan untuk segera menangkap tersangka.
Polisi bisa menangkap tersangka RMY di wilayah Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Selain RMY, polisi mengamankan dua orang berinisial TS dan NM, yang diduga berperan sebagai penadah.
Kapolres mengatakan, salah satu tersangka diberikan tindakan tegas terukur dengan penembakan pada bagian kaki karena disebut melawan petugas saat akan ditangkap.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP. “Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata Kapolres.
Barang bukti
Terkait kasus curanmor itu, Kapolres mengatakan, polisi menyita 31 kendaraan bermotor roda dua. Puluhan sepeda motor itu diduga hasil kejahatan.