Menurut Kapolres, rekonstruksi kasus ini tidak hanya dihadiri tim penyidik Polres Indramayu, tapi juga disaksikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Indramayu, serta penasihat hukum tersangka.
Sementara dari pihak korban, Kapolres mengaku belum menerima surat penunjukan penasihat hukumnya.
Pengungkapan kasus
Casinih ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Desa Sukra, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (25/5/2023) malam. Korban yang meninggal dunia itu pertama kali ditemukan oleh anaknya, Adam, yang merupakan adik Bambang Hermanto. Korban dikabarkan ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat, serta mulut dilakban.
Kapolres Indramayu sebelumnya menjelaskan, setelah mendapat laporan kasus itu, polisi melakukan olah TKP. Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah orang. Dari hasil olah TKP dan pengumpulan keterangan itu, polisi menyelidiki dugaan pembunuhan dan tersangkanya.
Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu dan Polda Jabar akhirnya mengamankan tersangka pada Jumat (26/5/2023), sekitar pukul 11.00 WIB. “Tersangka berhasil kami amankan kurang dari 24 jam,” kata Kapolres, Jumat (26/5/2023).
Kapolres mengatakan, tersangkanya berinisial T. “Tersangka berprofesi sebagai orang yang disuruh bersih-bersih di rumah korban,” kata Kapolres.
Berdasarkan hasil interogasi awal, Kapolres mengatakan, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi mendalami motif dari tersangka dan melakukan penyidikan lebih lanjut.