REJABAR.CO.ID, BANDUNG — Seorang pria berinisial ID (41 tahun) menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan istrinya, RN (51), meninggal dunia. Sang suami menganiaya istrinya diduga setelah cekcok persoalan utang.
Kasus penganiayaan itu dilaporkan terjadi di rumah keduanya, Kampung Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (6/7/2023) malam. Menurut Wakil Kepala Polresta (Wakapolresta) Bandung AKBP Imron Ermawan, awalnya korban ditemukan di dalam kamar sudah meninggal dunia pada Kamis, sekitar pukul 18.00 WIB.
“Waktu ditemukan oleh tetangga, korban posisinya di atas kasur dengan mulut sudah mengalami luka-luka,” kata Imron di Markas Polresta Bandung, Jumat (7/7/2023).
Mendapat laporan itu, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banjaran dan Satuan Reskrim Polresta Bandung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, polisi menduga tersangkanya suami korban.
“Dari serangkaian olah TKP yang dilakukan Satreskrim Polresta dan Polsek Banjaran, maka patut diduga yang menjadi pelaku adalah suami korban sendiri, yang bernama ID,” kata Imron.
Imron mengatakan, polisi bisa menangkap suami korban. Saat dilakukan pemeriksaan, kata dia, tersangka mengaku menganiaya istrinya, hingga kemudian korban meninggal dunia.
“Korban pada waktu di rumah terjadi cekcok dengan pelaku. Kemudian korban didorong oleh pelaku ke dalam kamar, dijatuhkan di dalam kasur, ditindih dengan kedua kakinya, sehingga korban tidak bisa bergerak,” kata Imron.