Saat ditindih, Imron mengatakan, korban masih mengeluarkan suara. Kemudian tersangka membekap korban dengan bantal, sehingga tidak bersuara dan diduga kesulitan bernapas.
Setelah kejadian itu, tersangka tidak melapor kepada aparat setempat. Tersangka disebut mengunci pintu rumah untuk menunjukkan dirinya tidak ada di tempat.
“Tersangka yang merupakan suami korban akhirnya mengakui sebagai pelakunya. Motif dari kejadian ini, sementara menurut pengakuan pelaku, yaitu ekonomi,” ujar Imron.
Imron mengatakan, tersangka menyebut istrinya mempunyai utang yang tidak dapat dilunasi. “Diduga korban memiliki utang, sehingga terjadi cekcok, dan terjadi pembunuhan di dalam rumah tangga ini,” kata dia.
Tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 KUHP. “Nanti tergantung hakim yang memutuskan pasal yang digunakan,” kata Imron.