REJABAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, sebanyak 145 rekening menyangkut kegiatan di Pondok Pesantren Al Zaytun dan pimpinannya Panji Gumilang, telah dibekukan. Dia menyebut, hal ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang tindak pidana pencucian uang...kami telah bekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan ponpes atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Mahfud menjelaskan, dalam laporan yang disampaikan kepada Polri juga disampaikan beberapa dugaan tindak pidana. Antara lain, yakni soal penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan, dan penggunaan dana BOS.
"Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, dengan penipuan, karena UU yayasan, karena penggunaan dana BOS dan sebagainya itu sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," ungkap Mahfud.
Adapun saat ini Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pemimpin Al Zaytun, Panji Gumilang. Penanganan kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, penetapan status tersangka dalam kasus tersebut hanya tinggal menunggu waktu. "Karena sudah di penyidikan, mestinya peristiwanya (tindak pidana) sudah ada. Tinggal pelakunya siapa," jelas Mahfud.
"Dan kita sudah bisa duga pelakunya siapa sih, kan yang diperiksa dan disebutkan dalam kasus itu, ya orang itu. Nanti mungkin dalam waktu tak terlalu lama (pengumuman tersangka)," tambah dia.
Diketahui, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri juga telah menaikkan status kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan. Dinaikkannya status kasus ke tahap penyidikan setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut.
“Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah (melakukan) gelar perkara bahwa perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Mulai besok melakukan upaya-upaya penyidikan,” tegas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Dalam kasus ini, Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 lalu. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.