Selasa 11 Jul 2023 17:51 WIB

Pedagang Batagor di Indramayu Diduga Cabuli Sejumlah Anak

Pedagang batagor itu disebut mencabuli anak yang membeli dagangannya.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar bertanya kepada pedagang batagor yang menjadi tersangka pencabulan anak saat rilis pengungkapan kasus di Polres Indramayu, Selasa (11/7/2023).
Foto:

Menurut Kapolres, tersangka mengaku melakukan pencabulan terhadap sepuluh anak lain. Polisi masih menelusuri identitas para korban itu.

“Bagi orang tua yang anaknya menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka, kami minta agar segera membuat laporan kepada polisi,” kata Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, Kapolres mengatakan, tersangka mengaku memiliki ketertarikan terhadap anak-anak. Ketika melihat anak perempuan, kata dia, tersangka mengaku terpikir untuk melakukan tindakan pencabulan.

Tersangka dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1  Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Kapolres.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement