Menurut Kapolres, tersangka mengaku melakukan pencabulan terhadap sepuluh anak lain. Polisi masih menelusuri identitas para korban itu.
“Bagi orang tua yang anaknya menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka, kami minta agar segera membuat laporan kepada polisi,” kata Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, Kapolres mengatakan, tersangka mengaku memiliki ketertarikan terhadap anak-anak. Ketika melihat anak perempuan, kata dia, tersangka mengaku terpikir untuk melakukan tindakan pencabulan.
Tersangka dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Kapolres.