REJABAR.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota menerima enam laporan yang mengadukan dugaan kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi. Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota pun tengah melakukan penyelidikan dan pendalaman.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, pihaknya akan menggenjot pendalaman dan penanganan apabila ditemukan unsur pidana apapun bentuknya.
“Akan kita selidiki, unsur pidananya itu seperti ada dugaan suap, ada dugaan pungutan liar (pungli), pemalsuan dan sebagainya atau ada berdasarkan keterangan saksi. Kemudian tentunya ada alat bukti, kalau ada unsur tentunya kita gas,” kata Bismo, Rabu (12/7/2023).
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, mengatakan, laporan tersebut disampaikan melalui layanan aduan ke nomor Kapolresta Bogor. Sejauh ini, laporan terkait PPDB yang diterima polisi sebagian besar tentang masalah sistem zonasi.
“Kemudian terkait laporan tersebut kami sudah melakukan klarifikasi tahap pertama kepada pengadu. Kemudian kita mencocokan dengan data di dinas terkait,” kata Rizka.
Lebih lanjut, Rizka mengatakan, polisi juga bekerja sama dengan Inspektorat Kota Bogor untuk melakukan penelitian lebih lanjut. Data itu akan ditelaah dan ditindaklanjuti dengan dinas terkait, termasuk bagaimana proses prosedural penginputan pertanggunjawaban verifikasi data kependudukan dalam PPDB.
Terkait dugaan pemalsuan dokumen data kependudukan, menurut Rizka hal tersebut masih dalam pendalaman. Termasuk juga dugaan adanya aksi percaloan dalam PPDB.
“Keterangan-keterangan itu masih kita dalami dan perlu kita kroscek. Informasi soal dugaan dugaan sudah kita dalami,” ujarnya.
Jual beli kursi sekolah ...