Kamis 13 Jul 2023 16:28 WIB

Pembunuh Remaja di Perkebunan Malabar Bandung Ditangkap, Motif karena Utang

Motor dikuasai tersangka dan dijual ke penadah yang ditangkap juga.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Kepala Polresta (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Foto: Muhammad Fauzi Ridwan/Republika
Kepala Polresta (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap pria berinisial ATS (26 tahun) pelaku yang membunuh remaja MFA (16 tahun) di perkebunan teh Malabar, Kabupaten Bandung, Senin (10/7/2023) lalu. Motif pelaku membunuh korban karena ingin menguasai sepeda motornya untuk dijual dan uangnya digunakan membayar utang.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, unit Reskrim Polsek Pangalengan dan Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan usai menerima laporan temuan mayat remaja laki-laki di perkebunan teh. Dia mengatakan, korban saat ditemukan mengalami luka di kepala bagian belakang dan bekas jeratan di leher.

"Polsek dan Reskrim Polresta Bandung melakukan kegiatan penyelidikan kurun waktu enam jam dari diketahui ada mayat tanggal 10 pukul 10.00 WIB, ditangkap tersangka tanggal 10 pukul 16.00 WIB," ucap dia di Mapolresta Bandung, Kamis (13/7/2023).

Motif pelaku melakukan pembunuhan, ia mengatakan, karena pelaku memiliki utang ke bosnya sebesar Rp 25 juta. Dari total utang itu, sudah terbayar sebagian dan tersisa Rp 4 juta.

"Tersangka usia 26 tahun inisial ATS memiliki utang ke bos senilai Rp 25 juta, kekurangan Rp 4 juta," kata dia.

Di sisi lain, dia mengatakan, pelaku sudah mengetahui bahwa korban memiliki sepeda motor yang digunakan tiap hari untuk mengojek. Pada tanggal 9 Juli lalu, Kusworo mengatakan, pelaku meminta tolong kepada korban diantar ke satu tempat yang sepi.

"Tersangka minta tolong ke korban ke sebuah tempat yang sengaja di tempat sepi untuk dilakukan pengambilan motor milik korban agar dijual tersangka untuk menutupi utang ke bosnya," jelas dia.

Saat berada di tempat sepi, dia mengatakan, pelaku memukul korban hingga terjatuh. Setelah itu, pelaku mengambil batu dan memukul kepala bagian belakang korban serta menjerat lehernya hingga meninggal dunia.

"Tersangka mengaburkan jejak perbuatan dengan menutupi pakai ranting pohon agar tidak diketahui masyarakat sekitar. Motor dikuasai tersangka dan dijual ke penadah yang ditangkap juga," kata dia.

Kusworo mengatakan pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 338, pasal 365 ayat 4. Pasal 351 ayat tiga KUHPidana dengan ancaman hukuman terberat 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement