Kamis 13 Jul 2023 18:36 WIB

Pemilu 2024, Bakal Ada TPS Lokasi Khusus di Al-Zaytun

KPU menyebut TPS lokasi khusus di Al-Zaytun itu akan menjadi yang pertama kalinya.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Ma'had Al-Zaytun di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Foto:

Sementara sisanya tidak memenuhi syarat, dengan sejumlah alasan. Di antaranya belum berusia 17 tahun dan ada pula pemilih yang sudah tidak lagi tinggal di pesantren tersebut.

“Verifikasi data pemilihnya pun tidak dilakukan oleh petugas Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), melainkan langsung oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu),” kata Toni.

Toni menjelaskan, penyediaan TPS lokus di Ma’had Al-Zaytun itu sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Pada Pasal 179 PKPU itu disebutkan, TPS lokus itu dapat didirikan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan (lapas), panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik dan lokasi lain yang memiliki kriteria.

Adapun kriteria lokasi TPS khusus itu  adalah terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP elektronik. Selain itu, pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat dan jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit satu TPS.

“Selain di Al-Zaytun, TPS lokus di Kabupaten Indramayu juga diadakan di Lapas Indramayu. Di sana (lapas) juga disiapkan tiga TPS untuk tempat mencoblos para penghuni lapas,” kata Toni. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement