REJABAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sudah menerima berkas gugatan yang dilayangkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas. PN Jakpus menjadwalkan sidang perdana perkara gugatan tersebut pada 26 Juli 2023
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan tercatat didaftarkan pada Kamis 6 Juli 2023. Adapun klasifikasi perkaranya digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum.
"Sidang perdana pada Rabu 26 Juli 2023," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus yang diakses Republika pada Jumat (14/7/2023).
Republika sudah memantau perkara ini sejak masuk ke PN Jakpus. Namun, hingga hari ini, petitum dari gugatan Panji Gumilang tak kunjung dicantumkan di SIPP PN Jakpus. Padahal, petitum merupakan segala sesuatu yang oleh penggugat diminta akan dikabulkan dalam putusan hakim.
"Petitum: belum dapat ditampilkan," tulis SIPP PN Jakpus.
Selain itu, komposisi hakim yang bakal menyidangkan perkara tersebut pun belum ditampilkan. Ini termasuk juru sita dan panitera yang belum ditetapkan dalam perkara tersebut sebagaimana informasi tercantum di SIPP PN Jakpus.
Sebelumnya, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, melaporkan Anwar Abbas ke PN Jakpus pada Kamis (6/7/2023). Panji Gumilang juga melayangkan gugatan pada MUI sebagai lembaga.
Hendra menyatakan, Anwar Abbas dan MUI diduga melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan hanya berdasarkan dari potongan video di media sosial soal Panji Gumilang yang mengaku sebagai komunis.
Hendra Effendy menyebut, kerugian materiel yang dialami kliennya senilai Rp 1 triliun. Dia pun menuntut ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 triliun dan akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak Kepolisian.
“Jadi, yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong oleh Tiktok, kemudian ada berbagai media, menjadi sebuah statement yang ditudingkan oleh Saudara Anwar Abbas kepada klien kami,” ujar Hendra kepada wartawan.