Rabu 19 Jul 2023 04:35 WIB

11 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita di Cirebon

Ribuan batang rokok ilegal itu disita sepanjang 2023.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Pemusnahan rokok ilegal.
Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah
(ILUSTRASI) Pemusnahan rokok ilegal.

REJABAR.CO.ID, CIREBON — Rokok ilegal atau tanpa pita cukai masih beredar di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Kenaikan tarif cukai diduga dijadikan peluang para produsen rokok ilegal untuk meningkatkan kapasitas produksinya.

“Cukai ini dikenakan untuk barang-barang tertentu yang peredarannya perlu dibatasi dan diawasi. Tapi, kondisi ini dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Mereka menjual rokok dengan murah, tetapi tidak bisa mempertanggungjawabkan juga dari sisi kesehatan,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon, Mei Hari Sumarna, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga

Bea dan Cukai Cirebon berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon untuk menertibkan rokok ilegal ini. Mei mengatakan, sepanjang 2023 sudah disita sekitar 11 ribu batang rokok ilegal.

Pihak yang terlibat dalam transaksi rokok ilegal itu bisa dijerat ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Dalam Pasal 54 UU itu disebutkan, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas, untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, terancam dipidana minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.

“Selain itu, terancam pula denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” kata Mei.

Sosialisasi lewat pentas seni

Bea dan Cukai bersama Pemkab Cirebon berkomitmen terus menekan peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk rokok. Wakil Bupati (Wabup) Cirebon Wahyu Tjiptaningsih pun mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Cirebon untuk mendukung segala upaya mengurangi peredaran rokok ilegal.

Untuk itu, salah satu upayanya dengan sosialisasi. Seperti Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai yang dikemas melalui pagelaran pentas seni, yang digelar di Alun-Alun Ciledug, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, Selasa (18/7/2023).

“Penyampaian informasi melalui kesenian daerah diharapkan lebih menarik dan tersampaikan ke masyarakat, serta dapat meningkatkan rasa cinta dan melestarikan kesenian daerah,” ujar Wabup.

Wabup mengatakan, pemkab juga berupaya agar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang setiap tahunnya diterima, bisa lebih bermanfaat untuk masyarakat. “Dana tersebut salah satunya digunakan untuk sosialisasi pencegahan,” kata dia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement