REJABAR.CO.ID, CIREBON--Tim gabungan dalam operasi penertiban di Kabupaten Cirebon berhasil menyita ribuan rokok ilegal. Operasi penertiban itu berlangsung selama empat hari, mulai 27 - 30 Agustus 2024. Tim gabungan yang terlibat dalam operasi itu terdiri dari Satpol PP Kabupaten Cirebon, bea cukai, Polresta Cirebon, dan Kodim 0620/Kabupaten Cirebon.
Penjabat (PJ) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya pun mengapresiasi keberhasilan tim gabungan dalam operasi penertiban itu. Dia menyebutkan, operasi tersebut dilaksanakan di sepuluh desa yang tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Cirebon. ‘’Hasilnya, tim berhasil menyita 166 merek rokok ilegal,’’ ujar Wahyu, Selasa (3/9/2024).
Secara keseluruhan, rokok yang disita itu terdiri dari 1.438 slop dan 628 bungkus, atau 298 ribu batang rokok. Adapun total nilai barang yang disita dalam operasi itu mencapai Rp 390 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 222.308.000. ‘’Operasi ini merupakan upaya nyata kita untuk memberantas peredaran barang ilegal di Kabupaten Cirebon,’’ kata Wahyu.
Wahyu berharap, operasi penertiban itu dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang mencoba mengedarkan barang ilegal. "Kami akan terus melanjutkan operasi ini demi melindungi masyarakat dari produk-produk yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan,’’ katanya.