REJABAR.CO.ID, GARUT---Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar) menyita jutaan batang rokok ilegal atau tanpa cukai dengan kerugian negara diperkirakan Rp1,7 miliar. Temuan tersebut, diperoleh dari operasi yang berhasil membongkar sebuah gudang penyimpanan rokok ilegal di Garut.
"Kita melaksanakan operasi untuk pemberantasan rokok ilegal di wilayah Munjul dan kita dapatkan 1,6 juta batang. Kalau ditaksir kerugian negara hampir Rp1,7 miliar," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko di Garut, Rabu.
Usep mengatakan Satpol PP Garut bersama Bea Cukai rutin melakukan operasi memberantas peredaran rokok ilegal di sejumlah tempat, seperti pasar di Kabupaten Garut, karena keberadaan rokok tanpa cukai itu telah merugikan negara.
Khusus pengungkapan rokok ilegal kali ini, kata dia, berdasarkan hasil laporan dan pemantauan tim dari Satpol PP Garut sejak beberapa hari ke belakang hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di sebuah gudang yang isinya rokok ilegal.
"Kita berhasil membongkar gudang tersebut dan berhasil mengamankan, di samping mengamankan barang bukti, juga para terduga pelaku empat orang pengantar dan satu orang pemilik gudang," kata Eko.
Menurutnya, selama operasi pemberantasan rokok ilegal itu melebihi target tahunan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya yang hanya 500 ribu batang.
Wilayah Kabupaten Garut, kata dia, selalu menemukan paling banyak batang rokok ilegal yang berhasil disita dari sejumlah penjualan tersebar di beberapa tempat di Garut, tercatat selama setahun ke belakang sudah hampir 5 juta batang rokok ilegal.
"Alhamdulillah, Garut itu memang kalau untuk segi temuan-temuan kita selalu banyak, contohnya untuk rokok ilegal. Kalau di daerah lain itu jarang mencapai 200 ribu, bahkan rekor Indonesia itu pernah dipegang oleh teman kita dari Bekasi katanya 600 ribu," katanya.
Peredaran rokok ilegal di Garut, kata dia, cukup masif. Sehingga jajarannya juga terus meningkatkan patroli untuk memastikan tidak ada barang seperti rokok maupun minuman keras beredar bebas di Garut.
Satpol PP Garut, terus berupaya menegakkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat salah satunya menerapkan kebijakan 0 persen toleransi terhadap minuman keras.