REJABAR.CO.ID, MAJALENGKA -- Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Kabupaten Majalengka menyita puluhan dus rokok ilegal. Rokok yang tidak dilengkapi pita cukai itu disita dari kegiatan razia yang dilakukan dalam beberapa hari terakhir.
Puluhan dus rokok ilegal tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Kantor Bea Cukai Cirebon untuk dimusnahkan. Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi pun mengapresiasi langkah Satgas BKCHT yang melakukan penyitaan terhadap rokok illegal tersebut.
‘’Untuk jumlah rokok tanpa pita cukai yang berhasil disita Satgas Pemberantasan BKCHT masih dilakukan penghitungan,’’ ujar Dedi, saat ditemui di Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Kamis (10/10/2024).
Dedi mengatakan, selain merugikan negara, rokok ilegal juga sangat membahayakan masyarakat karena dibuat tanpa melalui uji laboratorium. Padahal, uji laboratorium itu sangat penting untuk mengukur kandungan zat-zat yang terkandung dalam setiap batang rokok.
Menurut Dedi, rokok illegal juga memiliki selisih harga yang cukup jauh dibandingkan rokok yang dilengkapi pita cukai. Hal itu menimbulkan kekhawatiran rokok illegal tersebut bisa dijangkau oleh anak-anak. ‘’Harus dicegah jangan sampai dijual ke anak-anak kita,’’ kata Dedi.
Dedi menyatakan, Satgas Pemberantasan BKCHT tidak akan pernah berhenti memberantas peredaran rokok illegal di Kabupaten Majalengka. Menurutnya, razia rokok ilegal akan dilaksanakan secara rutin di wilayah Kabupaten Majalengka.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Abdul Rasyid, menjelaskan, rokok ilegal tidak dilengkapi penanda terkait kode produksi, tanggal kedaluwarsa, dan informasi lainnya. Menurutnya, salah satu hal yang paling dikhawatirkan dari peredaran rokok ilegal ialah dikonsumsi oleh kalangan yang bukan semestinya seperti anak-anak.
Abdul Rasyid menambahkan, peredaran rokok ilegal juga bisa mengurangi penerimaan Negara karena tidak membayar pajak rokok maupun cukainya. Padahal, cukai dan pajak rokok merupakan salah satu sumber pendapatan negara. ‘’Rokok yang tidak dilengkapi pita cukai menandakan tidak bayar cukai maupun pajak sehingga merugikan negara,’’ katanya.