Senin 24 Jul 2023 19:20 WIB

Wilayah Perbatasan Sukabumi Dinilai Rawan Peredaran Rokok Ilegal

Petugas gabungan sempat menyita sekitar 1.500 batang rokok ilegal.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Sosialisasi ketentuan cukai, termasuk dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal.
Foto: riga nurul iman
(ILUSTRASI) Sosialisasi ketentuan cukai, termasuk dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal.

REJABAR.CO.ID, SUKABUMI — Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat, bersama jajaran Bea Cukai terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal. Wilayah perbatasan Kota Sukabumi dengan daerah lainnya menjadi fokus pengawasan karena dinilai rawan peredaran rokok ilegal.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sukabumi Ayi Jamiat mencontohkan wilayah Kecamatan Lembursitu dan Cibeureum. Berdasarkan hasil pengawasan beberapa waktu lalu, di kedua wilayah tersebut masih ditemukan banyak rokok ilegal.

Baca Juga

“Petugas gabungan dengan Bea Cukai menemukan sekitar 1.500 batang rokok ilegal atau tidak ada cukai rokok,” kata Ayi Jamiat, Senin (24/7/2023). 

Hal itu disampaikan Ayi di sela-sela sosialisasi pengenalan barang kena cukai hasil tembakau bagi masyarakat Kecamatan Lembursitu, yang digelar di Hotel Sparks Odeon Sukabumi. Sosialisasi tersebut menyasar para pemilik warung dan perwakilan RT/RW.

Upaya sosialisasi sebelumnya dilakukan kepada warga di wilayah Kecamatan Cikole dan Gunungpuyuh. Ayi mengatakan, sosialisasi yang melibatkan petugas Bea Cukai Bogor ini penting untuk menginformasikan kepada masyarakat soal perbedaan rokok legal dan ilegal.

Dengan begitu, peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat diharapkan bisa ditekan. Rokok ilegal ini adalah produk yang beredar di masyarakat, tetapi tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai, yaitu berupa pembayaran cukai, yang ditandai dengan pita cukai.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, yang hadir dalam sosialisasi, mengatakan, cukai merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Peredaran rokok ilegal disebut berpotensi merugikan negara. Selain merugikan negara, kata dia, peredaran rokok ilegal juga dapat mengganggu kesehatan.

Karenanya, Fahmi mendorong upaya bersama dalam menekan peredaran rokok ilegal. “Pastikan rokok yang dibeli legal, cirinya seperti hologram,” kata Fahmi.

Dengan pemberantasan rokok ilegal, diharapkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pun dapat optimal. Fahmi mengatakan, DBHCHT ini dimanfaatkan untuk berbagai hal yang bermanfaat.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement