Rabu 26 Jul 2023 12:50 WIB

DPRD dan Pemkot Bogor Setujui Raperda PP-APBD 2022

DPRD Kota Bogor tetap memberikan beberapa catatan atas PP APBD 2022 ini. 

Red: Agus Yulianto
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto.

REJABAR.CO.ID, BOGOR -- DPRD Kota Bogor bersama pemerintah setempat telah menyetujui Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PP-APBD) 2022 yang akan menjadi dasar dari evaluasi penganggaran dan perencanaan APBD.

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengungkapkan, dalam PP-APBD 2022, jumlah realisasi pendapatan sebesar Rp 2,7 triliun dari target Rp 2,8 triliun. Sedangkan untuk jumlah belanja dan transfer realisasinya sebesar Rp 2,9 triliun dari target Rp 3,1 triliun. Untuk melengkapi jumlah belanja ditutup melalui pembiayaan daerah.

"Kami mengapresiasi capaian ini lebih baik dibanding APBD 2021, dimana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) di 2022 sebesar Rp 161 miliar. Lebih rendah Rp 200 miliar dibanding TA 2021 yang mencapai Rp 360 miliar," ungkap Atang.

Atang menyampaikan, meskipun ada kemajuan capaian, DPRD Kota Bogor tetap memberikan beberapa catatan atas PP APBD 2022 ini. Hal ini sebagai bentuk evaluasi dan bagian dari perbaikan untuk dilaksanakan oleh Pemkot Bogor.

Salah satunya adalah DPRD Kota Bogor meminta Pemerintah Kota Bogor agar serius, terencana, terukur dalam menindaklanjuti pembayaran piutang daerah oleh pihak terkait sehingga dapat digunakan sebagai anggaran belanja daerah di tahun anggaran berikut.

"Piutang daerah nilainya sangat besar. Lebih dari Rp 719 miliar. Kalau ini bisa ditagihkan, dampaknya sangat besar untuk pembangunan di wilayah dan juga untuk sarana pendidikan," jelas Atang.

Kedua, DPRD Kota Bogor meminta Pemerintah Kota Bogor agar serius melakukan evaluasi terhadap besaran deviden yang disetor oleh BUMD sekaligus melakukan langkah-langkah yang nyata agar BUMD bisa memberikan laba dengan nilai yang proporsional sesuai besaran penyertaan modal yang selama ini sudah diberikan oleh Pemerintah Kota Bogor.

"Hal penting lain adalah terkait perbedaan SILPA PPAPBD 2022 dengan SILPA APBD 2023, Pemerintah Kota Bogor agar melakukan penyesuaian sebagaimana regulasi yang berlaku, dan DPRD Kota Bogor mengingatkan bahwa perubahan anggaran hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023," tegas Atang.

Atang menyampaikan, selain catatan-catatan yang diberikan, DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor juga menyepakati untuk menindaklanjuti seluruh catatan rekomendasi dan temuan LHP BPK terhadap APBD Tahun Anggaran 2022 sebagai bagian dari kesempurnaan Perda PPAPBD Tahun Anggaran 2022.

"Termasuk menugaskan pemkot agar memastikan pihak ketiga mengembalikan kerugian negara ke kas daerah sebagaimana amanat dari hasil pemeriksaan BPK," kata Atang.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement