Rabu 02 Aug 2023 11:24 WIB

Wapres Pimpin Rapat Dewan Pertimbangan MUI Bahas Kasus Al Zaytun

Penetapan status tersangka tak lepas dari masukan fatwa yang dikeluarkan MUI.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Wakil Presiden KH Maruf Amin sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memimpin rapat Dewan Pertimbangan MUI di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Presiden KH Maruf Amin sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memimpin rapat Dewan Pertimbangan MUI di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

REJABAR.CO.ID,  JAKARTA -- Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin memimpin rapat Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas isu-isu terkini. Salah satunya, perkembangan kasus Pondok Pesantren Al Zaytun. Rapat yang dihadiri Wapres selaku ketua Dewan Pertimbangan MUI ini diselenggarakan di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (2/8/2023). 

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid menyampaikan, rapat Dewan Pertimbangan digelar untuk merumuskan dan memberikan nasihat terhadap persoalan keumatan dan kebangsaan terkini. Hal ini kata Zainut, sebagaimana fungsi Dewan Pertimbangan, yaitu memberikan masukan, nasihat, pertimbangan kepada Dewan Pimpinan MUI di dalam melaksanakan tugas tugas keorganisasian.

"Kita akan mendapatkan laporan-laporan yang tentunya akan sangat bermanfaat untuk kita, apalagi beberapa waktu terakhir kemarin ada beberapa putusan-putusan yang cukup penting yang perlu kita dengarkan bersama, utamanya terkait dengan masalah Al Zaytun," ujar Zainut.

Selain itu, rapat Dewan Pertimbangan juga akan membahas masalah Ittifaq Wathani atau Komitmen Kebangsaan berkaitan panduan untuk agenda Pemilu 2024 mendatang.

"Jadi panduan kita di dalam mengikuti agenda nasional yang sebentar lagi kita selenggarakan oleh pemerintah republik Indonesia," ujarnya.

Rapat dihadiri sejumlah pimpinan MUI dan Dewan Pertimbangan MUI. Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama dan dilakukan penangkapan, pada Selasa (1/8/2023).

Penetapan status tersangka tersebut tak lepas dari masukan fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia, meski fatwa tersebut tidak dirilis untuk publik. MUI telah menyerahkan fatwa yang dimohonkan ke Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.

"Kalau fatwanya kan sudah lama, sudah dua minggu yang lalu. 17 Juli sudah disebutkan dan sudah disampaikan ke pemohonnya yaitu Mabes Polri,” ujar Wasekjen MUI, Ikhsan Abdullah saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (1/8/2023).

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement