REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU — Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama diapresiasi sejumlah kalangan. Begitu juga oleh sejumlah warga yang mewakili massa Aliansi Santri dan Rakyat Indonesia untuk Indramayu (ASRI).
Sejumlah perwakilan ASRI melakukan sujud syukur di halaman Masjid Islamic Center Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar), Rabu (2/8/2023). “Mari kita sujud sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah,” ujar Koordinator Umum (Kordum) ASRI, Muhamad Sholihin.
Massa ASRI sempat melakukan aksi demonstrasi terhadap Ma’had atau Pesantren Al-Zaytun, yang ada di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, dan pemimpinnya, Panji Gumilang. Salah satu tuntutannya adalah penegakan hukum terhadap Panji Gumilang.
Sholihin mengatakan, ASRI sejak awal berkomitmen mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri. Karena itu, kata dia, ASRI bersyukur kini Panji Gumilang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini semua berkat doa para kiai, ulama, untuk supaya yang mendangkalkan agama Islam harus hilang dari Indramayu,” kata Sholihin.
Setelah melakukan sujud syukur, perwakilan massa ASRI membentangkan spanduk bertuliskan ucapan terima kasih kepada sejumlah pihak yang sudah mengawal penegakan hukum yang adil.
Ucapan itu disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Mahfud MD, Kapolri beserta jajaran Bareskrim, Kapolda Jabar dan Kapolres Indramayu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, serta MUI Pusat, MUI Jabar, dan PWNU Jabar.
“Kami sangat senang, ternyata Presiden, Menko Polhukam, Kapolri, Kapolda, Kapolres hari ini telah menunjukkan bahwa Indonesia negara hukum, tidak pandang bulu. Siapa pun harus berlaku adil,” kata Sholihin.
Bareskrim Polri sudah mengumumkan penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. “Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Pada Selasa malam itu juga penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang. Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a KUHP.