REJABAR.CO.ID, BOGOR — Kuasa hukum ibu yang bayinya tertukar mempertimbangkan membuat laporan polisi terhadap Rumah Sakit (RS) Sentosa Bogor. Pihak RS Sentosa mengakui ada kelalaian, sehingga bayi kedua pasien tertukar pada Juli 2022.
Merespons wacana pelaporan dari pihak pasien tersebut, Juru Bicara RS Sentosa, Gregg Djako, mengatakan, hal itu merupakan hak setiap warga. “Ya, laporan polisi itu adalah hak setiap warga masyarakat. Siapa pun boleh membuat laporan polisi. Tapi, kita kembali ke pokok persoalan. Pokok utama persoalan itu kan bayi tertukar. Kedua, kelalaian,” kata Gregg kepada Republika, Senin (28/8/2023).
Gregg mengatakan, manajemen RS Sentosa baru menerima laporan soal dugaan bayi tertukar pada Mei 2023. Ia menyebut ada unsur kelalaian, sehingga bayi tertukar sampai setahun.
“Kelalaian ini harus dilihat bahwa ini murni kelalaian. Tidak ada kesengajaan. Mana ada orang yang sengaja menukar. Tidak ada, kecuali di sinetron. Ini peristiwa terjadi nyata di dunia. Kelalaian murni human error manusia,” kata Gregg.
Menurut Gregg, sebagai salah satu bentuk tanggung jawab atas kelalaian itu, RS Sentosa mengantar sejumlah pegawai untuk dimintai keterangan oleh kepolisian. “Artinya apa? Kami tidak pernah menutupi peristiwa,” katanya.
Gregg menyampaikan apresiasi dari RS Sentosa terhadap kepolisian yang menangani kasus ini. Berdasarkan hasil tes DNA silang yang dilakukan di Puslabfor Polri, Senin (21/8/2023), bayi pasien Siti Mauliah (37 tahun) dan D (33) dinyatakan memang tertukar.
“Rumah sakit mengapresiasi pihak kepolisian terkait hal ini. Mengapresiasi, mendukung secara penuh, tidak pernah menghalang-halangi. Semua proses dijalankan secara baik, kita mendukung, karena dari awal semangat kami menemukan orang tua kandung (bayi),” kata Gregg.
Respons kuasa hukum