Rabu 04 Oct 2023 07:42 WIB

Heboh Tarif Parkir Motor di Bandung Rp 10 Ribu, Ini Ketentuan Resminya

Tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Perwal Nomor 66 Tahun 2021. 

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Tempat parkir kendaraan di Kota Bandung.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
(ILUSTRASI) Tempat parkir kendaraan di Kota Bandung.

REJABAR.CO.ID, BANDUNG — Baru-baru ini muncul keluhan di media sosial soal tarif parkir di kawasan Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat. Di media sosial beredar foto secarik kertas dengan tulisan “Parkir motor Rp 10.000”.

Pada secarik kertas itu tertulis zona parkir FA 90, Jalan Asia Afrika nomor 90, depan Museum Konferensi Asia Afrika. Terdapat tambahan keterangan pada secarik kertas tersebut, yaitu segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola.

Baca Juga

Merespons hal itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara, mengatakan lokasi parkir yang viral di media sosial itu bukan kewenangan Dishub. Menurut dia, tarif parkirnya pun tidak sesuai ketentuan dari pemerintah daerah. “Di dalam perwal enggak ada di situ (tarif parkir motor Rp 10 ribu). Itu parkir liar,” kata dia, saat dihubungi, Selasa (3/10/2023).

Asep menyebut akan melakukan pengecekan dan memberikan teguran. “Saya akan kasih surat teguran untuk yang mengelola,” katanya.

Ketentuan tarif parkir

Tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021. Dalam perwal disebutkan, salah satu prinsip penerapan besaran tarif ini memperhatikan zona parkir, yang terdiri atas zona parkir kawasan pusat kota, kawasan penyangga kota, dan zona parkir kawasan pinggiran kota.

Di zona parkir kawasan pusat kota, tarif untuk sepeda motor ditetapkan Rp 3.000 per jam, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 3.000. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya Rp 5.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 5.000. 

Adapun kendaraan bermotor angkutan barang jenis boks dan pikap dikenakan tarif Rp 5.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 5.000. Sedangkan tarif parkir kendaraan bermotor jenis bus atau truk Rp 7.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 7.000. Begitu juga untuk kendaraan bermuatan jenis truk gandengan atau trailer atau kontainer. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement