REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Perda tentang jasa konstruksi di Jabar, sangat ditunggu oleh banyak pihak. Terutama, ditunggu oleh penyedia jasa kontruksi itu sendiri maupun Pemerintah Daerah termasuk kabupaten/kota.
Menurut Wakil Ketua Pansus Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi DPRD Provinsi Jawa Barat, Daddy Rohanady, jika setiap jasa konstruksi dalam semua tahapannya berjalan secara ideal, maka tidak akan muncul catatan kritis pada setiap Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) yang diterima setiap tahun.
"Bukankah itu juga keinginan setiap pelaksana pemerintahan? Semoga Pansus VI Provinsi Jawa Barat yang membahas Ranperda Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi bekerja lebih maksimal sehingga pembangunan di Jawa Barat menjadi lebih optimal," ujar Daddy kepada Republika, Sabtu (14/10/2023).
Sebagai catatan tambahan, kata dia, sejatinya setelah tercapai kesepakatan bersama antara Gubernur dengan DPRD, besoknya lelang bisa dilakukan. Memang, penandatanganan kontrak dengan pemegang lelang baru bisa dilakukan setelah evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri diterima oleh Pemprov.
"Jika langkah ini dilakukan, pasti terjadi penghematan dalam hal waktu. Artinya, tidak ada lagi alasan kepepet pengerjaannya," katanya.
Selain itu, kata dia, dibutuhkan koordinasi antara OPD terkait dengan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Biro Barjas). OPD terkait harus mepersiapkan berkas pelelangan sebelum “ketok palu” APBD.
"Biro Barjas juga harus secepatnya melakukan pengumuman pelelangan. Artinya, dibutuhkan perencanaan yang baik. Namun demikian, itu semua membutuhkan komitmen semua pihak," katanya.
Selain itu, kata dia, masih ada lagi hal lain yang harus dicermati. Semua pihak harus menjalankan tupoksinya dengan baik. Yakni, baik OPD yang membutuhkan jasa konstruksi maupun penyedia jasa konstuksi itu sendiri. Karena, kualitas pekerjaan, umur rencana teknis, dan hal-hal lainnya harus menjadi rujukan.
"Hal itu pasti berkaitan dengan spesifikasi teknis juga. Belum lagi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang juga harus dilengkapi. Intinya, jangan sampai uang rakyat terpakai tidak maksimal," katanya.
Terkait penawaran harga, kata dia, ada pula hal yang harus dicermati. Rujukan terkait hal itu memang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Jadi sekali lagi, dibutuhkan komitmen semua pihak. Jangan sampai pada akhirnya justru yang berlaku pengawas justru harus diawasi," katanya.
Belum lagi, kata dia, dibutuhkan solusi jitu jika terjadi “bangunan gagal”. Apa konsekwensi kepada para pihak, siapa berhak melakukan apa, dan beberapa hal harus diatur dengan jelas sehingga tidak timbul masalah yang tidak diinginkan bersama.