REJABAR.CO.ID, BANDUNG — Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) masih mendalami kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang terjadi di Kabupaten Subang pada 2021. Setelah menetapkan lima tersangka, polisi masih akan melakukan pendalaman di tempat kejadian perkara (TKP).
Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, polisi akan kembali melakukan olah TKP. “Olah TKP ulang (besok),” kata dia, saat dikonfirmasi, Senin (23/10/2023).
Surawan sebelumnya menjelaskan, jajarannya sempat mendatangi TKP pada Kamis (19/10/2023) malam bersama tersangka M Ramdanu (MR) alias Danu. Menurut dia, penyidik ingin melihat lebih detail tentang gambaran peristiwa pembunuhan terhadap ibu dan anak, Tuti Suhartini-Amalia Mustika Ratu.
“Kita mendapatkan gambaran cukup jelas bagaimana kejadian itu. Semalam mengamankan barang bukti yang sempat tertinggal, yang digunakan MR untuk membersihkan darah di lantai, yaitu satu buah ember warna biru, yang didapatkan di TKP,” kata Surawan di Markas Polda Jabar, Kota Bandung, Jumat (20/10/2023).
Danu diketahui merupakan keponakan korban. Ia dikabarkan mendatangi Polda Jabar untuk mengakui keterlibatannya terkait kasus pembunuhan Tuti dan Amalia, serta mengajukan diri sebagai justice collaborator. “Dari MR (Danu) kita mendapatkan beberapa orang, yang menurut dia sebagai pelaku,” kata Surawan.
Selain Danu, tersangka lainnya adalah Yosep Hidayah, suami dan ayah korban. Selain itu, istri kedua Yosep, Mimin, serta dua anak tirinya, Arighi dan Abi. Surawan mengatakan, kelima tersangka diduga berada di TKP saat pembunuhan terjadi. “Pas kejadian lima (tersangka) ada di TKP,” katanya.