REJABAR.CO.ID, BANDUNG---Sejumlah kabupaten kota di Jabar ternyata menjadi pusat pengepulan anjing yang kemudian dikirim ke daerah lain untuk dikonsumsi dagingnya. Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat (Jabar), berhasil membongkar praktik jual beli daging anjing di sembilan daerah.
Menurut Kepala DKPP Jabar Mohamad Arifin Soedjayana, para pengepul ini mengambil anjing di sembilan daerah kemudian dikirim ke DKI Jakarta dan Jawa Tengah. "Ada sembilan daerah, itu Garut, Sumedang, Subang, Kuningan, Majalengka, Indramayu, Cianjur, Sukabumi, Tasikmalaya," ujar Arifin, Kamis (18/1/2024).
Arifin mengatakan, pemerintah secara tegas melarang perdagangan anjing untuk dikonsumsi. Jadi, perdagangan daging anjing ini merupakan perbuatan ilegal. Karena, praktik para pedagang dilakukan secara diam-diam.
"Jadi itu mah ilegal, orang menjual yang memang pasti gak ada surat pengantar resminya. Suratnya pasti palsu seperti yang (kasus) Subang kemarin," katanya.
Arifin menjelaskan, populasi anjing di Jabar terbilang cukup banyak. Sehingga dia tidak menampik jika ada pernyataan Jabar pemasok daging anjing. Meski begitu, dia memastikan daging anjing tidak layak untuk dikonsumsi masyarakat.
"Hanya memang kalau dari sisi populasi, Jabar cukup banyak. Makanya kalau disebut itu berasal dari Jabar, itu iya," katanya.
Arifin pun meminta agar pemerintah kabupaten dan kota yang ada di Jabar untuk memperketat lalu lintas perdagangan anjing. Imbauan itu dikeluarkan setah beredar luas praktik jual beli anjing di Kabupaten Subang untuk konsumsi yang hendak dikirim ke daerah Jawa Tengah.
"Kami sudah berkoordinasi, mengirimkan surat juga ke Kabupaten Subang. Mereka sudah mengonfirmasi bahwa surat yg dikeluarkan itu adalah ilegal atau palsu," kata dia.