REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Polisi mengungkapkan dalang utama pembunuhan terhadap Indriana Dewi Eka (25 tahun) yang ditemukan membusuk terbungkus selimut di Kota Banjar, Ahad (25/3/2024) lalu adalah DA dan DP. Ternyata, sosok DP merupakan calon legislatif (Caleg) DPR RI daerah pemilihan (dapil) Jabar IX.
Seperti dilihat di laman KPU, DP mendapatkan suara di pemilihan legislatif tahun 2024 sebanyak 226 suara. Ia mendapatkan nomor urut empat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham membenarkan bahwa satu orang pelaku pembunuhan yaitu DP merupakan seorang caleg. Ia diketahui merupakan caleg dapil Jabar IX.
"Ya dari hasil pemeriksaan sejauh ini beberapa hari tim penyidik mendapatkan informasi memang yang didapatkan kurang lebih seperti itu, tersangka DP turut serta untuk dalam pesta politik sebagai caleg," ujar Jules di Mapolda Jawa Barat, Senin (4/3/2024).
Ia mengungkapkan pembunuhan terhadap Indriana Dewi Eka (25 tahun) dilakukan DA merupakan persyaratan yang diminta DP apabila ingin kembali berpacaran dengannya. Diketahui sebelum menjalani pacaran dengan Indriana, DA sempat berpacaran dengan DP.
Karena tidak ingin membunuh langsung, ia mengatakan DA meminta bantuan MR untuk membunuh Indriana. Mereka pun sepakat dengan imbalan Rp 50 juta untuk MR yang diketahui sedang terlilit dengan utang.
Sebelum melakukan aksi pembunuhan tersebut, DP sempat memberikan sejumlah usulan kepada DA tentang cara membunuh korban pada 15 Februari lalu. Pembahasan tersebut disaksikan oleh MR.
"Mereka bertiga DA, DP dan MR bertemu di indekos, DP membuat rencana usulan korban akan dibunuh dicekik atau dibekap, supaya tidak meninggalkan sidik jari menyarankan sarung tangan lapis tiga atau korban jangan dijemput di rumahnya tapi di tempat kerjanya atau di luar rumah," kata dia.
Selain itu, usulan rencana pembunuhan lainnya yaitu agar pembunuhan dilakukan di tempat sepi dan tidak terdapat kamera CCTV. Termasuk menggunakan mobil sewaan atau rental. "Usulan tersebut disetujui DA, DP dan MR," kata dia.
Jules mengatakan lokasi tempat pembunuhan korban terjadi di Jalan Pelangi Boulevard Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Kedua tempat pembuangan mayat di Dusun Cilengkong, Desa Neglasari Kecamatan Banjar, Kota Banjar.
"Modus operandi tersangka DP dan DA menyewa temannya MR sebagai eksekutor untuk menghabisi nyawa korban Indriana Dewi dengan imbalan 50 juta," kata dia.
Ia mengatakan tersangka DA menjemput korban bersama MR menggunakan mobil rental Avanza jalan-jalan ke puncak. Mereka makan di sebuah warung selanjutnya pulang.
"DA sebagai sopir kendaraan sedangkan korban duduk di samping sebelah kiri depan, tersangka MR duduk di kursi belakang korban kemudian sesampainya di TKP (20 Februari) tersangka DA keluar dari mobil hendak buang air kecil dan memberi kode ke MR segera menghabisi korban," kata dia.
Setelah itu, ia mengatakan MR yang sudah mempersiapkan alat sabuk pinggang menjerat leher korban dan menariknya sekuat tenaga selama 15 menit. Korban pun meninggal dunia dan MR memberi kode klakson tiga kali kepada DA bahwa telah mengeksekusi korban.
"Korban dibawa kembali ke tempat indekos tempat DP dan bersama-sama membuang jasad korban ke daerah Banjar," kata dia.
Sebelum dibuang, tersangka DA dan DP mengambil barang milik korban yaitu jam tangan Rolex, tas Louis Vuitton dan dompet korban. Hasil penjualan barang tersebut dibagi untuk MR dan DA.