REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan motif pelaku pembunuhan yakni DA dan DP serta MR membunuh Indriana Dewi Eka (25 tahun) karena faktor cinta segitiga. DA yang tengah berhubungan dengan korban ingin kembali menjalin hubungan ke DP. Namun, DP meminta agar DA terlebih dahulu menghabisi nyawa korban.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Jules Abraham mengatakan DA yang berpacaran dengan Indriana ingin kembali berpacaran dengan DP. Sebab, DA sering melihat Indriana jalan dengan orang lain. Ia mengatakan DP pun akan kembali kepada DA dengan syarat korban harus dihabisi. Abraham mengungkapkan sebelum berpacaran dengan korban, DA sempat berpacaran dengan DP.
"Tanggapan tersangka DP saat DA ingin kembali kepadanya mempunyai syarat apabila ingin kembali dengan DP tersangka DP tidak mau melihat lagi korban Indriana Dewi di dunia," ujar DP di Mapolda Jabar, Senin (4/3/2024).
Mendengar syarat dari DP, kata dia, DA sempat ragu. Namun, tersangka akhirnya menyetujui syarat tersebut dengan menyewa MR untuk mengeksekusi korban. "Tersangka DA awalnya ragu akan tetapi akan desakan tersangka DP akhirnya tersangka DA dan DP membuat rencana membunuh korban namun karena DA tidak berani membunuh langsung DP menyarankan mencari eksekutor," papar
Ia mengatakan tersangka DA meminta bantuan MR untuk membunuh Indriana dan akan diberi imbalan Rp 50 juta. Uang imbalan tersebut berasal dari barang-barang milik korban seperti handphone, tas Louis Vuitton, dan jam tangan Rolex.
Jules mengatakan lokasi tempat pembunuhan korban terjadi di Jalan Pelangi Boulevard Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Tempat pembuangan mayat di Dusun Cilengkong, Desa Neglasari Kecamatan Banjar, Kota Banjar. "Modus operandi tersangka DP dan DA menyewa temannya MR sebagai eksekutor untuk menghabisi nyawa korban Indriana Dewi dengan imbalan 50 juta," kata dia.
Ia mengatakan tersangka DA menjemput korban bersama MR menggunakan mobil rental Avanza jalan-jalan ke puncak. Mereka makan di sebuah warung selanjutnya pulang. "DA sebagai sopir kendaraan sedangkan korban duduk di samping sebelah kiri depan, tersangka MR duduk di kursi belakang korban kemudian sesampainya di TKP (20 Februari) tersangka DA keluar dari mobil hendak buang air kecil dan memberi kode ke MR segera menghabisi korban," kata dia.
Setelah itu, ia mengatakan MR yang sudah mempersiapkan alat sabuk pinggang menjerat leher korban dan menariknya sekuat tenaga selama 15 menit. Korban pun meninggal dunia dan MR memberi kode klakson tiga kali kepada DA bahwa telah mengeksekusi korban.
"Korban dibawa kembali ke tempat indekos tempat DP dan bersama-sama membuang jasad korban ke daerah Banjar," katanya.
Sebelum dibuang, tersangka DA dan DP mengambil barang milik korban, yaitu jam tangan Rolex, tas Louis Vuitton dan dompet korban. Hasil penjualan barang tersebut dibagi untuk MR dan DP.