Selasa 05 Mar 2024 15:40 WIB

Jabar Siap Integrasikan Layanan Pajak Kendaraan dengan Core Tax Kemenkeu

Dengan integrasi pajak nasional ini, masyarakat cukup akses ke aplikasi DJP Online.

Red: Arie Lukihardianti
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan apresiasi kepada Pemprov Jabar
Foto: Dok Republika
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan apresiasi kepada Pemprov Jabar

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG--- Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap menginisiasi integrasi pembayaran pajak dari pemerintah Pusat, Provinsi hingga Kabupaten Kota. Hal ini, bagian dari tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2023 Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. 

Perlu diketahui, dua tahun berturut-turut 2022 dan 2023 Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan apresiasi kepada Pemprov Jabar atas kerja sama pertukaran data pajak kendaraan dengan pajak penghasilan dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak pusat. Pada 2024, Bapenda Jabar menginisiasi untuk meningkatkan kerjas ama pertukaran data menjadi integrasi data pajak kendaraan dengan pajak penghasilan host to host berbasis data NIK atau Nomor Induk Kependudukan.

Baca Juga

Kerja sama didukung juga oleh 27 pemerintah kabupaten dan kota se Jawa Barat, yang mendorong integrasi pajak bumi bangunan dalam kerja sama tersebut. Langkah ini menjadi momentum  dalam meningkatkan penerimaan pajak pusat maupun daerah.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, rencana integrasi layanan pajak pusat dan daerah ini sejalan dengan kebijakan percepatan transformasi digital. Serta, keterpaduan layanan digital nasional dalam perpres 82 tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi Bulan Desember 2023 lalu.

Aplikasi SPBE Prioritas bidang layanan transkasi keuangan negara yang tertuang dalam perpres 82, dapat menjadi pintu masuk integrasi layanan pajak nasional, antara pajak penghasilan, pajak kendaraan dan pajak bumi bangunan sebagai integrasi awal.

Sederhananya, dengan integrasi pajak nasional ini, masyarakat cukup akses ke aplikasi DJP Online Kemenkeu untuk dapat melihat pajak kendaraan maupun pajak bumi bangunan atas namanya. Sekaligus, bisa melakukan pembayaran secara digital melalui DJP Online.

"Masyarakat tidak perlu akses ke masing masing aplikasi pajak provinsi maupun kab kota," ujar Dedi, Selasa (5/2/2024).

Untuk Daerah, kata dia, efisiensi anggaran untuk belanja dan sinkronisasi data subjek maupun objek pajak akan mendorong penerimaan pajak daerah. Efisiensi dan kemudahan ini bisa pula meningkatkan kepatuhan pajak akan meningkat.

"Dikotomi Pajak pusat dan pajak daerah jangan lagi menjadi kendala dalam layanan pajak bagi masyarakat," kata Dedi seraya mengatakan, dengan single sign on melalui DJP Online, meringankan masyarakat untuk tidak mendownload banyak aplikasi.

Untuk menguatkan rencana integrasi pajak daerah dengan pusat ini, Badan pendapatan daerah atau Bapenda Provinsi Jawa Barat mengundang khusus Sri Mulyani untuk hadir dalam Forum Kolaborasi Pendapatan sebagai keynote speech yang akan dilaksanakan kamis tanggal 7 Maret 2024 di Trans Convention Centre Bandung.

Forum Kolaborasi selain dihadiri  27 bupati dan wali kota serta pemangku kepentingan yang diundang sebanyak 500 orang lebih, akan ditayangkan secara on line melalui chanel you tube oleh pemerintah daerah se indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pengelolaan Pendapatan Seluruh Indonesia atau APPDI.

Dedi optimistis dari sisi infrastruktur digital, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah siap. Dasarnya adalah berbagai invoasi pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah menjadi percontohan di tingkat nasional.

“Dan untuk memastikan kesiapan jabar kita akan melaksanakan Forum Kolabarasi Pendapatan 2024. Semua akan dibahas. Dan kami berharap ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa memberikan arahan langsung,” katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement