Selasa 17 Jun 2025 14:39 WIB

Pemprov Jabar Perpanjang Masa Penggunaan TPA Sarimukti Tiga Tahun ke Depan

Saat ini zona satu, dua sudah penuh termasuk zona 3 dan zona empat.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Sekda Jabar Herman Suryatman mengecek longsor sampah di TPA Sarimukti, di Kabupaten Bandung Barat.
Foto: Dok Republika
Sekda Jabar Herman Suryatman mengecek longsor sampah di TPA Sarimukti, di Kabupaten Bandung Barat.

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG-- Pemprov Jawa Barat memperpanjang masa penggunaan tempat pembuangan sampah akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat selama tiga tahun ke depan. Mereka menyiapkan anggaran sebesar Rp 18 miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jabar Herman Suryatman mengatakan kondisi TPA Sarimukti saat ini masih banyak kekurangan dan harus segera dibenahi. Alokasi anggaran yang disiapkan akan digunakan untuk sejumlah kekurangan infrastruktur dan lainnya. "Kami alokasikan Rp 18 miliar untuk pengelolaan limbahnya," ujar Herman, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga

Ia berharap pengelolaan limbah semakin ideal dan berada di bawah ambang batas pencemaran. Pihaknya juga fokus membenahi kolam stabilisasi, kolam aerob dan anaerob serta penurun nitrogen dan air stripping. "Mudah-mudahan akhir tahun ya betul-betul limbah Sarimukti itu ideal," kata dia.

Pihaknya juga melakukan perluasan zona 5. Dimana kondisi saat ini zona satu, dua sudah penuh termasuk zona 3 dan zona empat. "Nah, sekarang tanggal 18 ya bulan Juni ini, zona 5 mulai operasional," kata dia.

Ia mengatakan masyarakat Bandung Raya dapat membuang sampah dan dikelola di TPA yang berlokasi di Bandung Barat tersebut. Penggunaan Sarimukti seiring akselerasi TPA Legoknangka. "Jadi, kalau Legok Nangka selesai 2028, Sarimukti usia pakainya selesai, kita akan pindah," katanya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement