REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU -- Kabupaten Indramayu masih menjadi salah satu daerah penyumbang terbesar pekerja migran atau TKI di Indonesia. Untuk itu, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengingatkan agar warga yang hendak berangkat menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) menempuh proses secara legal.
Hal itu disampaikan Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI, A Gatot Hermawan, saat melakukan sosialisasi penempatan dan pelindungan PMI di Balai Desa/Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Rabu (27/3/2024).
Gatot mengatakan, saat ini masih banyak oknum yang memanfaatkan tingginya minat warga yang ingin bekerja di luar negeri dengan berbagai iming-iming. Mereka memberangkatkan warga ke luar negeri secara ilegal demi meraup keuntungan.
Namun dampak bagi PMI, sangatlah merugikan. Para PMI itu, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tersandung berbagai masalah.
Gatot mencontohkan, masalah yang dialami PMI yang menjadi korban TPPO di antaranya hilang kontak, penyiksaan, tidak digaji, dan lain sebagainya. Laporan soal dampak dari praktik ilegal penyaluran pekerja ke luar negeri itu bahkan nyaris diterima oleh BP2MI setiap hari.
‘’Kita sebenarnya dengan pemerintah daerah selalu melakukan sosialisasi tiada henti-hentinya. Tapi praktik penyaluran ilegal itu selalu ada saja,’’ kata Gatot.
Gatot mengatakan, kegiatan sosialisasi kali inipun untuk mengingatkan dan mengedukasi kembali masyarakat soal pentingnya menempuh proses keberangkatan kerja ke luar negeri secara legal. ‘’Saat mereka ingin berangkat bekerja ke luar negeri, mereka diharapkan memiliki pemahaman yang cukup terkait migrasi yang aman,’’ kata Gatot.
Menurut Gatot, BP2MI pun sudah membentuk Satgas Sikat Sindikat, tugasnya untuk menangani hingga melakukan pencegahan terhadap kasus-kasus TPPO. ‘’Untuk penanganan kasus TPPO ini kita juga sudah membentuk satgas namanya Satgas Sikat Sindikat,’’ kata Gatot.