REJABAR.CO.ID, JAKARTA ----Presiden Joko Widodo (Jokowi) merotasi Bey Machmudin dari jabatannya sebagai Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, menjadi Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan Kementerian Sekretariat Negara.
Bey yang juga menjabat sebagai Pj Gubernur Jawa Barat itu mengisi jabatan yang ditinggalkan oleh Sari Harjanti dan kini dilantik menjadi Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kemaritiman, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Pelantikan Bey Machmudin sebagai Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan Kementerian Sekretariat Negara pada hari ini, Rabu (3/4/2024), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 35/TPA tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kemensetneg.
"Hari ini pelantikan ada eselon I dirotasi, jadi hanya rotasi saja. Kemudian ada pelantikan eselon III dan eselon IV," ujar Menteri Sekretariat Negara Pratikno di gedung Kemensetneg, Rabu (3/4/2024).
"Yang rotasi adalah bu Sari itu Staf Ahli, berganti posisi staf ahli. Terus kemudian sehingga kosong staf ahli bidang komunikasi dan kehumasan. Itu diisi oleh Pak Bey. Pak Bey sebelumnya adalah deputi protokol pers dan media," katanya.
Pratikno berharap, rotasi Bey Machmudin dari jabatan sebelumnya bisa membantu meringankan tugas berat yang selama ini dijalankan. Sebab Bey juga harus melaksanakan tugasnya sebagai Pj Gubernur Jawa Barat, sehingga pemerintahan bisa berjalan efektif dan maksimal.
"Karena Pak Bey saat ini merangkap sebagai Pj Gubernur Jawa Barat, jadi agar Pak Bey juga ga pontang panting karena deputi di Setpres kan sibuk sekali dengan kegiatan Pak Presiden yang selalu padat," kata Pratikno.
Sementara itu, jabatan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden yang ditinggalkan Bey saat ini pun kosong. Untuk sementara, akan ada Plt yang mengisi jabatan tersebut. "Aduh masih kita segera akan bicarakan. Nanti ya di antara di teman-teman di Setpreslah," katanya.
Namun selanjutnya akan dibentuk panitia seleksi untuk mengisi jabatan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden. "Ya kan selalu ada panselnya. Panitia seleksi itu sudah jelas harus ada pansel dan harus ada proses untuk seleksi sebagaimana diatur dalam aturan ASN," kata Pratikno.