REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap seorang pria berinisial I, yang diduga telah menganiaya Didi Hartanto hingga tewas pada 23 Maret lalu. Pelaku yang menguburkan korban di rumah korban di Komplek Bumi Citra Indah, Cihampelas, Bandung Barat, ditangkap di Cianjur pada Senin (15/4/2024) pukul 23.00 WIB.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan petugas melakukan penyelidikan setelah mendapati laporan pengaduan kehilangan orang pada akhir Maret lalu. Pihaknya menduga seseorang sebagai pelaku dan berhasil mengamankan pada Senin (15/4/2024) malam.
"Dari serangkaian penyelidikan mengendus seorang pelaku I, kita pelajari kemana si I. Kita amankan dengan alat bukti yang dimiliki kemudian pelaku tidak menyangkal," kata dia ditemui di lokasi, Selasa (16/4/2024).
Ia mengatakan pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia pada Sabtu (23/3/2024) lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku pun langsung menguburkan korban di bagian belakang rumah korban.
"Sementara, keterangan dari pelaku interogasi awal tanggal 23 sekitar pukul 23.00 WIB pelaku menghabisi korban," ucap dia.
Ia menuturkan pelaku menguburkan korban di belakang rumah korban untuk menghilangkan jejak. Pelaku mengubur korban lalu menutupnya dengan menggunakan keramik.
"Pelaku menjelaskan alasan korban dikubur di belakang rumah untuk menghilangkan jejak setelah korban meninggal dunia pelaku menguburnya dan memasang keramik," kata dia.
Ia mengatakan keluarga korban sempat mencari korban di rumahnya. Namun, mereka tidak berhasil menemukan korban disebabkan kondisi rumah yang bersih dan tidak didapati tanda-tanda bahwa korban dikubur.
"Menurut pelaku, 6-7 jam merapihkan TKP sehingga di TKP benar bersih," ungkap dia.
Ia mengatakan tim Inafis Polres Cimahi dan Polda Jawa Barat akan melakukan olah TKP untuk mengangkat mayat. Selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih.