Rabu 17 Apr 2024 17:11 WIB

Sakit Hati tak Dapat Kelola Lahan Parkir, Pria di Indramayu Serang Dua Kafe

Pelaku berhasil diringkus polisi.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Parkiran motor (ilustrasi)
Foto: Republika
Parkiran motor (ilustrasi)

REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU -- Dua buah kafe di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan/Kabupaten Indramayu menjadi sasaran penyerangan seorang pria. Jajaran Satreskrim Polres Indramayu pun berhasil meringkus pelaku.

Peristiwa penyerangan itu terjadi pada Sabtu (6/4/2024) sekitar pukul 04.15 WIB. Pelaku bertindak seorang diri melakukan penyerangan terhadap Manunggal Café dan Oxygen Cafe, yang lokasinya berdekatan.

Baca Juga

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, kejadian itu awalnya diketahui oleh pegawai kafe. Saat itu, saksi mendengar suara seperti tembakan, namun tak menyangka jika suara itu bersumber dari aksi pelaku yang melakukan pengrusakan terhadap tempatnya bekerja.

Pemillik kafe lantas menyadari kondisi kaca di lantai atas Manunggal Café ternyata berlubang, yang diduga akibat tembakan. Begitu pula kaca bagian depan Oxygen Cafe juga dalam kondisi retak, yang diduga dirusak oleh orang tidak dikenal.

Kasus dugaan penembakan dua kafe itu kemudian langsung dilaporkan ke Polres Indramayu.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Indramayu bersama dengan Tim Resmob Polda Jawa Barat, melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan keterangan saksi dan mempelajari CCTV yang ada di Manunggal Café dan Oxygen Café.

Petugas pun berhasil mendapatkan informasi terkait sepeda motor yang digunakan oleh pelaku. Diketahui bahwa sepeda motor itu milik SS (45), warga Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

‘’Petugas kemudian mengamankan SS di rumahnya,’’ ujar Fahri, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Indramayu, Rabu (17/4/2024).

Saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan satu pucuk pistol airsoft gun, tiga buah tabung gas CO2 yang ada isinya, dua buah tabung gas CO2 kosong, dua boks plastik yang berisikan peuru Gotri kaliber 6 mm dan 4 mm,  satu buah katapel siap pakai, satu buah gagang katapel dan tiga butir kelereng.

Dari interogasi awal, SS menyatakan bahwa barang-barang tersebut milik AB (51), warga Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Indramayu. Begitu pula sepeda motor miliknya, juga dipinjam oleh AB, yang kemudian digunakan oleh AB untuk melakukan penyerangan terhadap kedua kafe tersebut.

Mendapat keterangan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan AB. Polisi akhirnya berhasil menemukan dan menangkap AB ditempat persembunyiannya di Desa/Kecamatan Sindang.

Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah AB di Kelurahan Karanganyar. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan satu pucuk pistol airsoft gun dan satu buah korek api berbentuk pistol.

Di hadapan petugas, tersangka AB mengakui telah melakukan pengrusakan terhadap Manunggal Café dan Oxygen Café seorang diri. Yakni, dengan cara menembakkan kelereng menggunakan ketapel.

‘’Yang pertama ditembakkan ke arah pintu kaca kafe Oxygen sebanyak satu kali dan yang kedua menembakkan ke arah kaca lantai dua kafe Manunggal sebanyak dua kali. Tembakan itu menyebabkan kaca kedua kafe tersebut rusak bolong dan retak,’’ terang Fahri.

Fahri mengungkapkan, tersangka AB melakukan tindakan tersebut karena merasa sakit hati tehadap pemilik kafe. Pasalnya, pemilik kafe disebut pernah menjanjikan kepada AB untuk mengelola lahan parkir dan keamanan di Oxygen Café, yang saat itu masih dalam tahap pembangunan.

‘’Namun setelah setelah beroperasi, janji tersebut tidak ditepati sehingga tersangka sakit hati kepada pemilik kafe. Itu berdasarkan keterangan tersangka. Kami akan terus melakukan pendalaman terhadap motif dibalik peristiwa ini,’’ terang Fahri.

Dalam kasus tersebut, tersangka AB dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Sedangkan tersangka SS, dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. Pasalnya, SS diketahui menyimpan senjata soft gun. 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement