REJABAR.CO.ID, BANDUNG----Berkas perkara kasus kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Jalan Ciater, Subang pada Sabtu (11/5/2024) yang menewaskan 11 orang bakal dilimpahkan ke kejaksaan. Berkas perkara yang dilimpahkan atas tersangka S sopir bus.
"Pekan ini mengajukan tahap satu ke kejaksaan dengan tersangka S Sopir," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat Kombes Pol Wibowo di acara penyerahan penghargaan dari Lemkapi ke Ditlantas Polda Jabar di Mapolda Jabar, Selasa (4/6/2024).
Untuk dua tersangka lainnya yaitu A dan AI, kata dia, pihaknya masih melengkapi berkas penyidikan. Pihaknya akan segera menyampaikan informasi terbaru terkait dua orang tersangka. "Dua tersangka lainnya, melengkapi berkas, akan segera di update lagi," katanya.
Ia mengatakan persidangan akan digelar di Kabupaten Subang.
Seperti diketahui, bus yang membawa rombongan penumpang Siswa SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di Jalan Ciater, Subang. Akibatnya, sembilan orang siswa, satu orang guru dan satu orang warga meninggal dunia.
Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan tiga tersangka yaitu S Sopir, AI pengusaha bus dan pemilik bengkel serta A pengelola bus. Kondisi bus pun sebelumnya pernah mengalami kebakaran dan sempat berganti nama perusahaan otobus.
Selain itu, perusahaan otobus yang digunakan bodong. Kondisi bus mengalami rem blong dan tidak pernah dilakukan perawatan.