Rabu 05 Jun 2024 13:13 WIB

Pj Bupati Bandung Barat Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Arsan Latif melakukan penyalahgunaan wewenang secara sistematis

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin melantik Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif
Foto: Edi Yusuf/Republika
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin melantik Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG----Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar)  menetapkan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka, Rabu (5/6/2024). Ia diduga menyalahgunakan wewenang saat menjadi Inspektur Wilayah IV Itjen Kemendagri.

"Kejati Jabar tetapkan inspektur wilayah IV Itjen Kemendagri saat ini menjadi Pj Bupati Bandung Barat sebagai tersangka tindak pidana korupsi Pasar Cigasong, Majalengka," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya Rabu (5/6/2024).

Baca Juga

Ia mengatakan Arsan Latif melakukan penyalahgunaan wewenang secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka. Kasipenkum mengatakan tersangka mengarahkan agar PT PGA memenuhi proses lelang dan akhirnya memenangkan lelang investasi bangun guna serah Pasar Sindang Kasih Cigasong, Majalengka.

Ia menuturkan Arsan Latif aktif menginisiasi penyusunan peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah. Dengan memasukan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan PP nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah.

"Dari perbuatan yang dilakukan AL menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya," kata dia.

Selain itu, kata dia, diduga uang diterima langsung atau melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali. Uang tersebut untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah.

"Oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong," kata dia.

Ia mengatakan Arsan Latif dijerat pasal 5, pasal 12 huruf e, pasal 11, pasal 12 B undang-undang  omor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement