Rabu 19 Jun 2024 09:48 WIB

Pagi Ini Keluarga Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Jalani Pemeriksaan di Polda Jabar

Ke empat terpidana yang diperiksa yaitu Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Jaya

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Poster film horor Vina: Sebelum 7 Hari. Film Vina: Sebelum 7 Hari yang mengangkat cerita tentang korban kekerasan korban geng motor berhasil menarik 335.812 penonton pada hari pertama penayangannya.
Foto: Dok. Dee Company
Poster film horor Vina: Sebelum 7 Hari. Film Vina: Sebelum 7 Hari yang mengangkat cerita tentang korban kekerasan korban geng motor berhasil menarik 335.812 penonton pada hari pertama penayangannya.

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG--- Keluarga dari empat orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 silam bakal menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, hari ini Rabu (19/6/2024). Mereka direncanakan akan datang pada pukul 10.00 WIB.

Ke empat terpidana yang dimaksud yaitu Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Jaya. Mereka akan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Baca Juga

"Iya betul (pemeriksaan) pukul 10.00 WIB," ujar Jutek Wongso kuasa hukum keluarga dari empat terpidana, Rabu (19/6/2024).

Ia mengatakan mereka yang akan datang untuk menjalani pemeriksaan yaitu keluarga masing-masing terpidana. "Keluarga yang datang," katanya.

Kasus pembunuhan Vina dan Rizky kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul Vina: sebelum tujuh hari. Warganet menyoroti tiga orang pelaku yang masih buron kurang lebih delapan tahun.

Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu orang dari tiga orang pelaku buron yaitu Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan. Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron diralat kepolisian bahwa hanya terdapat satu buron yaitu Pegi.

Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara yaitu tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement