REJABAR.CO.ID, BANDUNG---Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam didampingi kuasa hukum mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Rabu (19/6/2024). Mereka memenuhi undangan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Rully Panggabean salah seorang kuasa hukum keluarga terpidana mengatakan mereka yang datang ke Polda Jawa Barat yaitu Kosim bapak dari Eko Ramadhani, Murad bapak dari Eka Sandi. Tasanah bapak Hadi Saputra dan Maskana kakak Jaya.
"Jadi begini, undangan yang kami terima penyelidikan pasal ditentukan pasal 221 obstruction of justice perintangan penyidikan, materinya kami tidak tahu. Kami akan mendampingi saja biar mereka bersaksi," ujar Rully kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).
Ia mengatakan kelima orang keluarga terpidana seluruhnya hadir di Mapolda Jawa Barat. Namun, hanya empat keluarga yang diminta datang untuk menjalani pemeriksaan.
Rully mengaku tidak mengetahui pasti terkait undangan terhadap para kliennya yang menyangkut perintangan penyidikan. Namun setelah menjalani pemeriksaan pihaknya akan segera menentukan langkah selanjutnya.
Kosim bapak dari terpidana Eko Ramadhani mengaku telah menyiapkan diri untuk menjalani pemeriksaan. Ia mengaku belum mengetahui terkait apa dirinya diperiksa. "Menyiapkan diri, apa adanya," kata dia.
Hingga saat ini, ia mengaku belum dapat bertemu dengan anaknya. "Belum ada izin," kata dia.
Kasus pembunuhan Vina dan Rizky kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul Vina: sebelum tujuh hari. Warganet menyoroti tiga orang pelaku yang masih buron kurang lebih delapan tahun.
Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu orang dari tiga orang pelaku buron yaitu Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan. Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron diralat kepolisian bahwa hanya terdapat satu buron yaitu Pegi.
Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara yaitu tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas.