REJABAR.CO.ID, BANDUNG---Muran bapak Eka Sandi terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam meyakini bahwa anaknya tidak bersalah. Saat kejadian, menurut Muran, anaknya berada dan menginap di rumah RT Pasren saat itu.
"Anaknya bilang saya gak ngelakuin, saat kejadian tidur di rumah Pak RT (Pasren)," ujar Muran menirukan perkataan anaknya di Mapolda Jabar, Rabu (19/6/2024).
Hingga saat ini, ia mengatakan belum pernah bertemu kembali dengan anaknya di Lapas. Ia berharap kasus yang menimpa anaknya segera tuntas dan bisa segera ditemui. Muran menyebut anaknya sempat mengalami kekerasan saat berada di Polres Cirebon Kota. Ia pun merasa tidak tahan melihat apa yang dialami oleh anaknya.
Saat ditanya tentang sosok Abdul Kahfi, ia mengaku sempat bertemu dengannya sebelum kejadian pembunuhan Vina dan Eky. Namun, setelah kejadian tersebut tiba-tiba hilang. "Ketemu sebelum kejadian setelah kejadian ilang dia nya," kata dia.
Ia pun sempat beberapa kali nongkrong dengan Kahfi sebelum kejadian pembunuhan.
Yopi Gunawan kuasa hukum Muran mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tiga jam dengan 30 pertanyaan yang ditanyakan penyidik. Ia menuturkan penyidik ingin mengklarifikasi terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan. "Pak Muran ini sebagai saksi hanya penyidik mengklarifikasi terhadap saksi dari ayah Eka Sandi karifikasi mengenai kejadian yang lalu," kata dia.
Sementara itu Edward Edison Gulton kuasa hukum Khasanah orang tua dari Hadi Saputra mengatakan kliennya ditanya 24 pertanyaan terkait obstruction of justice. Ia mengatakan kliennya pun tidak pernah bertemu dengan Kahfi.
Sosok Abdul Kahfi merupakan orang yang menyebut bahwa para terpidana tidak berada di rumahnya dan menginap.