REJABAR.CO.ID, BANDUNG----Enam orang terpidana pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam menunjuk Peradi sebagai kuasa hukum. Mereka pun bersiap tengah melakukan upaya hukum yaitu peninjauan kembali (PK) dalam kasus tersebut.
Keenam orang terpidana dari tujuh orang yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup tersebut yaitu Rivaldi Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra. Sedangkan satu terpidana lain Sudirman tengah menjalani pemeriksaan.
Jutek Bongso kuasa hukum para terpidana mengatakan, telah mendatangi para terpidana. Di antaranya di Rutan Kebonwaru Bandung. Ia menyebut keenam terpidana resmi menunjuk Peradi sebagai kuasa hukum langsung dalam kasus pembunuhan Vina.
"Keenam terpidana memberikan kuasa langsung, selama ini dari keluarganya, memberikan kuasa langsung dan mengajukan PK," ujar Jutek saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2024).
Ia menuturkan pihaknya diizinkan menemui narapidana oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar. Namun, hanya enam orang yang berhasil ditemui dan memberikan kuasa langsung.
Jutek mengatakan salah satu terpidana yaitu Sudirman tidak berada di tahanan karena sedang menjalani pemeriksaan oleh Polda Jawa Barat. Ia mengaku tidak mengetahui alasan pasti Sudirman diijinkan keluar tahanan. "Yang berhasil kami temui enam dari tujuh narapidana satu tidak berhasil ditemui di lapas bernama Sudirman karena saat ini di bon dibawa keluar lapas," katanya.
Ia menambahkan kuasa langsung dari keenam terpidana sudah dipegang oleh tim hukum Peradi. Pihaknya saat ini langsung bekerja mengumpulkan novum untuk mengajukan PK. "Hari ini kami sampaikan kuasa langsung sudah berhasil dipegang, tim hukum Peradi kami mulai bekerja mengumpulkan novum dalam rangka mengajukan PK atas peristiwa 2016," kata dia.
Ia mengatakan akan bekerja cepat dan cermat mengumpulkan novum atau bukti baru. "Kami bekerja secepat dan secermat mungkin. Novum masih dalam proses pengumpulan," katanya.