REJABAR.CO.ID, BANDUNG---Pelaksanaan Haji tahun ini Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas memiliki dua inovasi pelayanan. Yakni Aplikasi Kawal Haji dan Skema Murur di Muzdalifah.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, H Ajam Mustajam kedua inovasi tersebut menjadi resolusi progresif dalam Pelayanan Jemaah Haji Indonesia Tahun 1445H/2024M ini.
Ajam yang juga Petugas Pengawas Penyelenggara Ibadah Haji di Mekah mengatakan, Aplikasi Kawal Haji merupakan bagian dari komitmen Kemenag RI untuk memudahkan akses bagi jemaah dan PPIH. Terutama, dalam menyampaikan persoalan terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.
"Apalikasi Kawal Haji ini juga sekaligus komitmen Kemenag RI terhadap proses keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Ajam, dalam keterangan resminya, Jumat (21/6/2024).
Selain itu, kata Ajam, Aplikasi ini juga untuk memastikan para petugas baik PPIH Arab Saudi maupun PPIH Kloter benar-benar bekerja optimal. “Mereka diwajibkan melaporkan setiap kerja dan kinerjanya melalui aplikasi petugas yang dipantau langsung oleh Menteri Agama,” katanya.
Menurutnya, untuk tetap menjaga kesehatan Jemaah haji Lansia dari kelelahan yang berlebihan. Serta, mengatasi sempitnya lahan Muzdalifah akibat pembangunan toilet secara besar-besar oleh pemerintah Saudi, Kemenag memiliki konsep Skema Murur. Dengan skema ini jemaah haji tidak lagi menggunakan Mina Jadid.
“Murur di Muzdalifah adalah bermalam dengan cara melintas, setelah melakukan wukuf di Arafah. Jemaah haji Lansia tetap berada di dalam bus saat melewati Muzdalifah tanpa turun, kemudian bus membawa mereka langsung menuju tenda di Mina,” kata Ajam
Mengenai pendapat para ulama mengenai Skema Murur ini, Ajam menilai bahwa mayoritas ulama menyatakan bahwa mabit/bermalam di Muzdalifah merupakan wajib haji yang bila tidak dilakukan harus diganti dengan membayar dam.
“Namun, tidak semua ulama menyatakan bahwa mabit di Muzdalifah ini hukumnya wajib, ada pula ulama yang menyatakan bahwa mabit di Muzdalifah hukumnya sunnah dan bila ditinggalkan sunnah tidak pula membayar dam,” katanya.