Pengemudi Ojol Minta Pemilik Aplikasi Ikuti Permen Tarif
Yulinda mengatakan, semua pengemudi meminta pemerintah mengikuti aturan. Yakni, tarif bawah dan tarif atas diberlakukan berdasarkan peraturan menteri perhubungan nomor 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus. Pihaknya berharap agar pihak aplikasi mengikuti peraturan pemerintah tentang tarif bawah dan tarif atas tersebut.
"Yang diharapkan kita gak neko-neko minimal aplikator mengikuti aturan pemerintah Rp 3.500 cuma memang ada tim negosiasi memang tuntutan kita di atas itu Rp 5.000," kata dia.
Ia menambahkan total pengendara yang mengikuti aksi mencapai 3.000 orang dari 80 komunitas di Kota Bandung. Mereka mitra berasal dari berbagai aplikasi seperti Gojek, Grab, Indrive dan Maxim. "Tuntutannya tolak tarif murah. Kalau yang lain gak terlalu yang utama tolak tarif murah," kata dia.
Ia berharap pihak aplikasi tidak menjadikan pengendara ojol dan pengemudi taksi online sebagai korban. Terkait persaingan antar aplikasi, Yuliana menilai lebih baik aplikasi melapor ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).