Rabu 03 Jul 2024 14:04 WIB

Tim Hukum Polda Keluhkan Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Pegi Bahas Pokok Perkara

Tim hukum Polda menilai, lsaksi ahli yang dihadirkan malah seakan-akan seperti hakim

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2024).
Foto: Antara/Rubby Jovan
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2024).

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG----Tim hukum Polda Jawa Barat mengeluhkan saksi ahli Suhandi Cahaya yang membahas terlalu dalam mengenai pokok perkara pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024). Ia dihadirkan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan sebagai saksi ahli dalam kasus yang menjeratnya.

"Sebetulnya ahli tidak harus membicarakan seseorang, jadi ahli salah karena masuk materi. Ahli harus konsisten, masalah praperadilan ini bukti formil bukan menyangkut materi," ujar Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani, Rabu (1/7/2024).

Baca Juga

Ia menilai saksi ahli yang dihadirkan malah seakan-akan seperti hakim. Seharusnya, Nurhadi mengatakan posisi saksi ahli netral sebab keterangan ahli tidak hanya untuk satu kasus ini saja akan tetapi yang lain juga. "Ahli malah seakan akan jadi hakim tidak boleh dong. Posisi ahli netral," kata dia.

Nurhadi melanjutkan pihaknya pun menolak permintaan kuasa hukum Pegi Setiawan agar Iptu Rudiana sebagai pelapor kasus dihadirkan. Sebab praperadilan hanya menguji bukti formil yang dimiliki penyidik.

"Saya keberatan karena sudah ada kuasanya. Saya tidak menghadirkan karena ini bukan sidang pokok," katanya.

Meski begitu, kata dia, kehadiran saksi ahli menguntungkan pihaknya. Sebab beberapa pertanyaan yang diajukan didukung saksi ahli.

"Ahli yang dihadirkan pemohon itu malah menguntungkan buat kami. Jadi ada pertanyaan pertanyaan seperti hakim, masalah putusan PN, kemudian banding, kemudian kasasi, tadi saya tanyak apakah tergolong alat bukti mana, ya surat," ungkap dia.

Insank Nasruddin kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan praperadilan memeriksa syarat formil dan tidak masuk pokok perkara. Namun, pihaknya menghadirkan saksi fakta bukan untuk membahas pokok perkara akan tetapi mendukung permohonan kliennya.

"Kami akan menghadirkan saksi fakta bukan pada pokok perkara tapi karena untuk mendukung permohonan kami yang mana telah terjadi error in persona bukan menceritakan peristiwa," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement