REJABAR.CO.ID, BANDUNG---Kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan kemungkinan kliennya menang dan kalah di sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). Mereka pun siap terus mengawal kasus Pegi Setiawan hingga tuntas.
Toni RM kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku siap mendengarkan putusan sidang yang akan dibacakan hari ini, Senin (8/7/2024). Ia mengatakan optimis kliennya menang gugatan sidang praperadilan.
"Kami berharap dari keluarga dan penasihat hukum berharap dan optimis permohonan praperadilan dari Pegi Setiawan ini dikabulkan," ujar Toni di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Dengan dikabulkan, maka penetapan tersangka dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum. Sehingga Pegi Setiawan dapat dibebaskan.
Namun, ia menyebutkan apabila hakim menolak gugatan maka pihaknya akan terus berjuang. Pihaknya akan terus membela Pegi Setiawan dan membuktikan kliennya tidak terlibat dalam perkara itu.
"Kami akan bela Pegi Setiawan sebagaimana Pegi Setiawan ini tidak pernah terlibat di dalam perkara ini," kata dia.
Ia mengatakan banyak saksi dan bukti yang tidak sempat dihadirkan di persidangan sebab persidangan yang cepat.
Marwan Iswandi kuasa hukum Pegi Setiawan melanjutkan penetapan tersangka kliennya tidak sesuai peraturan Kapolri dan Kabareskrim. Mereka menduga menetapkan status terlebih dahulu tersangka baru dicari alat bukti. "Saya berkeyakinan, Insya Allah sebenarnya tidak ada alasan hakim untuk tidak membatalkan tersangkanya klien kami," kata dia.
Namun pihaknya akan menghormatu putusan pengadilan. Pihaknya menyakini kliennya menang.