Senin 15 Jul 2024 17:08 WIB

Kabareskrim Proses Laporan Tujuh Terpidana Kasus Vina Soal Dugaan Kesaksian Palsu

Keluarga tujuh terpidana itu melaporkan kesaksian palsu dari dua saksi Aep dan Dede

Rep: Antara/ Red: Arie Lukihardianti
Kabareskrim Polri, Wahyu Widada
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Kabareskrim Polri, Wahyu Widada

REJABAR.CO.ID,  JAKARTA--- Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah memproses laporan tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina. Mereka, melapor terkait dengan dugaan kesaksian palsu.  

"Kami masih pengumpulan bahan keterangan terlebih dahulu," ujar Komjen Pol Wahyu ketika ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Baca Juga

Keterangan yang telah dikumpulkan tersebut, kata dia, akan diverifikasi. Terkait dengan pertanyaan awak media apakah penyidik akan mencari bukti baru ataupun mencari pelaku yang sebenarnya, dia mengatakan bahwa hal itu masih dalam proses evaluasi.

"Kami tidak bisa menyampaikan atau memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka. 'Kan tidak mungkin seperti itu. Semua nanti akan dilaksanakan sesuai dengan alat bukti yang ditemukan," katanya.

Sebelumnya, pada hari Rabu (10/7) keluarga tujuh terpidana itu melaporkan kesaksian palsu dari dua saksi bernama Aep dan Dede. Kedatangan mereka di Gedung Bareskrim Polri didampingi oleh mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi serta organisasi Peradi.

Dedi menyebut tujuh terpidana tersebut masih mendekam di penjara dengan vonis seumur hidup atas tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan karena kesaksian palsu, salah satunya dari saksi Aep dan Dede di Polres Cirebon pada tahun 2016.

Ia mengatakan bahwa pelaporan ini merupakan upaya pihak keluarga dan pengacara untuk membebaskan para terpidana. "Untuk itu, ini adalah bagian dari cara kami membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung," katanya.

Sementara itu, pengacara keluarga tujuh terpidana, Jutek Bongso, mengatakan bahwa penyidik SPKT Bareskrim Polri sudah menerima laporan dari pelapor berserta bukti-bukti. Laporan tersebut diterima setelah melalui beberapa proses, termasuk konsultasi dengan penyidik. "Apakah nanti akan ada naik ada pidananya menjadi sidik atau tidak? Itu kami serahkan kepada penyidik," katanya.

Laporan tersebut dibuat atas nama pelapor Roely Panggabean teregister dengan nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement