Selasa 16 Jul 2024 08:00 WIB

Kejari Indramayu Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Air Terjun Buatan

Sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Kejari Indramayu kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembuatan prasarana tebing air terjun buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu Tahap V Tahun 2019, Senin (15/7/2024).
Foto: Lilis Sri Handayani
Kejari Indramayu kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembuatan prasarana tebing air terjun buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu Tahap V Tahun 2019, Senin (15/7/2024).

REJABAR.CO.ID,  INDRAMAYU---Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembuatan prasarana tebing air terjun buatan.

Tersangka berinisial RR, selaku pihak swasta atau Direktur PT RDC. Perusahaan itu merupakan penyedia pada pekerjaan pembuatan prasarana tebing air terjun buatan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu Tahap V Tahun 2019.

Baca Juga

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kabupaten Indramayu, C, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dengan demikian, sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam kasus tersebut.

‘’Dari laporan hasil audit  Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN),   terdapat kerugian keuangan negara atau pemerintah daerah Kabupaten Indramayu sebesar Rp 1.189.871.205 atas kegiatan tersebut,’’ ujar Kasi Intel Kejari Indramayu, Arie Prasetyo, Senin (15/7/2024).

Arie mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah primair Pasal 2 Ayat (1) subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 sebagaimana ketentuan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

‘’Adapun ancaman hukumannya paling lama 20  tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,’’ kata Arie didampingi Kasi Pidsus Kejari Indramayu, Reza Pahlevi.

Arie mengatakan, tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Indramayu selama 20 hari kedepan. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat (1) KUHAP. Arie menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Indramayu. ‘’Kami juga mohon dukungan dari masyarakat,’’ kata Arie.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement