REJABAR.CO.ID, CIREBON--Tim kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, memberikan kesimpulan yang mengejutkan terkait kasus itu. Mereka menyebutkan bahwa Vina dan Eky meninggal akibat kecelakaan, dan bukan karena pembunuhan dan perkosaan.
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Saka Tatal, saat ditemui usai sidang Peninjauan Kembali (SK) kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang digelar di Pengadian Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024).
Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan Memori Peninjauan Kembali dan Tambahan Memori Peninjauan Kembali dari tim kuasa hukum Saka Tatal. Setelah sempat di-skorsing, sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB itu selesai sekitar pukul 15.30 WIB.
‘’Dan hari ini jelas kesimpulan sidangnya bahwa kematian ini (Vina dan Eky) bukan karena pembunuhan atau pemerkosaan, tapi murni karena kecelakaan, sesuai dengan olah TKP pertama di Polsek Talun. Demikian itu kesimpulan kita,’’ ujar Farhat Abbas, salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal.
Farhat mengatakan, dengan kesimpulan tersebut, pihaknya menunggu jawaban dari jaksa. Dia yakin, jaksa akan kesulitan dalam menjawab Memori PK yang disampaikan tim kuasa hukum Saka Tatal.
‘’Kita tunggu jawaban jaksa. Selama ini kan jaksanya gak pernah nongol. Dan mereka mem-P21-kan. Dan dampak dari pencabutan beberapa saksi itu otomatis pasti mereka akan keteteran untuk menjawab kontra memori Peninjauan Kembali kami,’’ kata Farhat.
Tim kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Krisna Murti mengatakan, dalam sidang PK hari ini, majelis hakim hanya menerima Memori PK yang dibacakan. Itu berarti, majelis hakim di PN Cirebon hanya menerima berkasnya untuk selanjutnya dikirim ke Mahkamah Agung.
‘’Dengan sepuluh novum, bukti terbaru yang kita ajukan, kita yakinkan ini adalah kecelakaan. Kita meminta dan memohon bahwa harus dengan teliti dan jelas majelis hakim yang mulia di Mahkamah Agung bisa dapat mengabulkan atas permohonan PK kami,’’ kata Krisna.
Sidang PK tersebut selanjutnya akan digelar pada Jumat (26/7/2024). Adapun agendanya berupa jawaban dari termohon.