REJABAR.CO.ID, JAKARTA-- Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Aprilianti, menyampaikan terkait rencana kliennya akan diperiksa sebagai saksi oleh Bareskrim Polri pada Selasa (13/8). Saka Tatal, akan diperiksa soal kesaksian palsu Dede dan Aep dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
"Iya, diperiksa di Bareskrim Mabes Polri pada besok pukul 10.00 WIB,” ujar Titin ketika dihubungi di Jakarta, Senin (12/8/2024).
Mengenai barang bukti yang dibawa, ia mengatakan pihaknya hanya membawa berita acara pemeriksaan (BAP) Dede dan Aep yang menjadi saksi kunci dalam kasus ini. "Kita kan hanya dimintai keterangan sebagai saksi, kaitannya dengan Dede dan Aep. Paling bawa BAP saja, BAP milik Dede dan Aep," kata Titin.
Di dalam pemeriksaan nanti, kata dia, Saka akan menyampaikan alibinya selama kasus terjadi, sementara dirinya akan menyampaikan argumen bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus dan kejadian tewasnya Vina akibat kecelakaan.
"Saka hanya akan membuktikan dia pada hari kejadian sama alibi dia dan keluarganya. Seperti di sidang saja," kata dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah memeriksa sebanyak tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Lapas Kebon Waru dan Lapas Jelekong Bandung, Jawa Barat.
Kuasa hukum terpidana Roely Panggabean mengatakan pemeriksaan tujuh terpidana tersebut guna menindaklanjuti pelaporan pihaknya terhadap saksi kunci Aep dan Dede ke Mabes Polri. Roely mengatakan penyidik dari Bareskrim Polri ingin mengonfirmasi terhadap laporan yang diwakili oleh pihaknya. Pasalnya mereka masih menjalani masa tahanan di dua lapas tersebut.
"Jadi, mungkin hari ini pihak Mabes Polri ingin meyakini dan ketemu langsung dengan para terpidana tentang laporan yang saya bikin itu apakah betul atau tidak sekiranya itu," katanya.
Bareskrim telah mulai memproses laporan soal kesaksian palsu Aep dan Dede dengan melaksanakan gelar perkara awal pada 23 Juli 2024.